Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa tindakan pengadangan terhadap mahasiswa yang hendak berunjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) oleh aparat gabungan TNI-Polri telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Pigai terkait demonstrasi bertajuk "Menuju Indonesia Bangkrut" yang dihadang aparat saat mencoba mencapai titik aksi di pusat kota Jakarta.
Pigai menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Peraturan ini secara spesifik mengatur pelaksanaan unjuk rasa di area publik, termasuk kawasan bisnis dan lalu lintas padat seperti Bundaran HI. "Soal demonstrasi di area bisnis dan lalu lintas itu ada aturannya. Tidak ada yang dilanggar oleh aparat terkait pengadangan," tegas Pigai di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 17 Juni 2026.
Meskipun mendukung hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, Pigai menekankan pentingnya pemahaman mengenai batasan-batasan yang dapat diberlakukan oleh aparat demi menjaga ketertiban umum. Ia merujuk pada Prinsip Sirakusa sebagai landasan yuridis yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan pembatasan dengan pertimbangan tertentu, terutama di lokasi strategis seperti Bundaran HI yang merupakan pusat aktivitas ekonomi dan transportasi.
Prinsip Sirakusa sendiri merupakan prinsip yang mengatur pembatasan dan pengurangan hak asasi manusia dalam kerangka Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Prinsip ini mengizinkan pembatasan kebebasan berpendapat, namun bukan untuk tujuan yang dilarang seperti mengobarkan perang, menyebarkan kebencian, diskriminasi, atau melawan ketertiban nasional. Dalam implementasinya, pembatasan HAM harus bersifat tidak diskriminatif dan diberlakukan berdasarkan kebutuhan sosial yang mendesak demi melindungi keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan, moral publik, serta hak dan kebebasan orang lain.
Dalam konteks demonstrasi di Bundaran HI, Pigai menilai bahwa penolakan kedatangan massa mahasiswa ke lokasi tersebut sejalan dengan prinsip tersebut. "Jadi, sudah sesuai dengan prinsip HAM Sirakusa, bahwa tidak bisa demonstrasi di titik ini, hanya bisa di titik lain dengan pertimbangan kemacetan lalu lintas atau strategis lainnya," ujarnya. Ia menambahkan, "Tapi, saya mengapresiasi mahasiswa karena terus menyuarakan hak masyarakat."
Ketua BEM Universitas Indonesia, Yatalathof Ma’âshum Imawan, yang turut serta dalam aksi tersebut, melaporkan bahwa pengadangan oleh aparat gabungan TNI-Polri sudah mulai terjadi sejak massa tiba di Kawasan Semanggi dan berlanjut hingga di depan Gedung Thamrin Nine. Hal ini menunjukkan upaya sistematis aparat untuk mencegah massa mencapai lokasi yang dianggap strategis dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Budi Hermanto, turut memberikan penjelasan mengenai alasan kepolisian melakukan pembatasan akses. Ia mengkonfirmasi bahwa Kawasan Bundaran Hotel Indonesia memang tidak diperkenankan menjadi lokasi demonstrasi berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa area mulai dari Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, hingga Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jakarta Pusat merupakan pusat bisnis dan lalu lintas utama. "Apabila jalan utama di Jakarta ini lumpuh, maka kegiatan masyarakat lainnya akan terganggu. Jadi, itu yang harus kami sampaikan kepada masyarakat dan adik-adik mahasiswa," ujarnya di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Kepolisian berargumen bahwa unjuk rasa di lokasi tersebut dapat berimplikasi pada kepadatan arus lalu lintas yang sangat besar, yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
Tindakan pengadangan ini memunculkan kembali perdebatan mengenai keseimbangan antara hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kewajiban menjaga ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat. Meskipun aparat merujuk pada aturan dan prinsip HAM yang berlaku, mahasiswa kerap kali merasa hak konstitusionalnya dibatasi. Pengalaman aksi "Menuju Indonesia Bangkrut" ini menjadi salah satu contoh bagaimana implementasi peraturan terkait demonstrasi di ruang publik di Indonesia terus menjadi isu yang relevan dan menarik perhatian publik.




