Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah hukum ini sontak menimbulkan beragam reaksi, baik dari tim kuasa hukum kedua tersangka maupun dari kalangan praktisi hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan protes keras atas penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurut Refly, kliennya selalu bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 lalu. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan Roy Suryo terjadi pada dini hari, sesaat setelah kliennya menghadiri sebuah acara di Bandung.
"Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung," ungkap Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang menyayangkan waktu penangkapan tersebut. Penangkapan dini hari ini dinilai Refly sebagai tindakan yang berlebihan mengingat kooperatifnya kliennya selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Ia menilai bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan langkah penegakan hukum yang wajar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ade menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah sesuatu yang mengagetkan bagi pihaknya, melainkan sebuah kewajiban hukum bagi kepolisian.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," ujar Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu. Ia menambahkan bahwa tindakan kepolisian ini merupakan implementasi dari amanat undang-undang. "Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," tegasnya.
Ade Darmawan menjelaskan bahwa terpenuhinya syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, penahanan dapat dilakukan jika syarat-syarat tersebut terpenuhi.
"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," papar Ade Darmawan.
Lebih lanjut, Ade Darmawan menduga bahwa kedua tersangka masih terus melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi kepolisian dalam melakukan penangkapan. "Terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada," katanya.
Tindakan tegas penyidik kepolisian ini diapresiasi oleh Peradi Bersatu. Ade Darmawan berharap agar masyarakat bersabar dan menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai koridornya.
"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," tutup Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, seraya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu. Penetapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka pada November 2025 menjadi babak awal dari proses hukum yang kini berlanjut pada tahap penangkapan. Penangkapan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memberikan kepastian hukum terkait tudingan yang dilayangkan.
Dugaan penyebaran informasi palsu, terutama yang berkaitan dengan figur publik dan institusi negara, memang memiliki potensi dampak yang luas. Hal ini dapat memicu polarisasi di masyarakat, merusak kepercayaan publik, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan profesional menjadi krusial dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Proses hukum yang sedang berjalan ini tentunya akan terus dipantau perkembangannya. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersangka dan melakukan penangkapan. Sementara itu, hak-hak tersangka sebagai warga negara juga harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian akan sangat membantu publik untuk memahami jalannya kasus ini secara utuh.











