Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digodok pemerintah, berfokus pada penargetan para pelaku tindak pidana korupsi. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa aset yang dirampas adalah hasil kejahatan, bukan hak milik sah masyarakat.
Menurut Yasonna, RUU ini dirancang untuk memberikan instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi secara efektif. “Ini bukan untuk merampas hak milik rakyat, tapi untuk mengambil aset hasil kejahatan,” ujar Yasonna dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2024).
Pernyataan Yasonna ini merespons potensi kekhawatiran publik yang mungkin timbul terkait dengan penafsiran pasal-pasal dalam RUU tersebut. Ia menekankan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Mekanisme perampasan aset akan didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memastikan adanya proses hukum yang adil dan transparan.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa RUU ini akan mengatur secara rinci mengenai prosedur penyitaan dan perampasan aset, termasuk perlindungan terhadap hak-hak pihak yang tidak bersalah. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan memastikan bahwa aset yang disita benar-benar berasal dari tindak pidana.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Tujuannya adalah agar undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Diharapkan RUU ini dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
