Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum disebarluaskan kepada publik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Cucun Ahmad, mengonfirmasi bahwa dokumen legislatif tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Menurut Cucun, proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di internal parlemen. Belum ada jadwal pasti kapan draf ini akan dibuka untuk umum, namun DPR menargetkan penyelesaiannya pada tanggal 15 Desember 2026.
Penyebarluasan draf RUU kepada publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses legislasi. Hal ini memungkinkan masyarakat, akademisi, maupun berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap substansi rancangan undang-undang yang akan mengatur mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Meskipun demikian, Cucun Ahmad tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan belum dipublikasikannya RUU Perampasan Aset. Ia hanya menekankan bahwa proses pembahasannya masih sangat dinamis. Target penyelesaian pada akhir tahun 2026 menunjukkan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini, namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang perlu dikaji secara mendalam.
Keterlambatan publikasi ini mungkin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang menantikan adanya payung hukum yang kuat untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi melalui perampasan aset. Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat perlu bersabar menunggu hingga DPR secara resmi membuka akses terhadap draf RUU Perampasan Aset. Setelah dipublikasikan, akan ada kesempatan bagi publik untuk turut serta dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
