Wednesday, 23 September 2026
BREAKING
LIFESTYLE

Apple Tawarkan Ganti Rugi Rp 4 Triliun untuk Keterlambatan Siri AI

Oleh Heni Maulidya September 21, 2026 1 day lalu 0 komentar

Apple dikabarkan akan memberikan kompensasi senilai 250 juta dolar AS atau sekitar Rp 4 triliun kepada pelanggan yang merasa dirugikan akibat keterlambatan peluncuran fitur Siri yang didukung kecerdasan buatan (AI). Pengumuman ini muncul bersamaan dengan peluncuran pembaruan besar pada asisten suara Apple, yang kini terintegrasi dengan teknologi AI.

Peluncuran Siri AI, yang merupakan pembaruan terbesar untuk asisten pintar Apple, telah dinantikan oleh banyak pengguna. Fitur baru ini, yang tersedia pada perangkat yang kompatibel dengan pembaruan iOS 27 dan macOS 27 Golden Gate, menawarkan kemampuan yang lebih canggih berkat integrasi AI. Bagi sebagian orang, ini adalah peningkatan yang disambut baik dari perusahaan yang dinilai belum seagresif pesaingnya dalam pengembangan AI.

Namun, bagi yang lain, ini adalah pemenuhan janji yang sudah lama tertunda. Keterlambatan dalam menghadirkan Siri AI ini bahkan memicu gugatan hukum terhadap Apple. Pada tahun 2024, Apple sempat mengiklankan Siri yang mampu memahami konten di layar pengguna dan mengambil data dari berbagai aplikasi untuk memberikan jawaban yang lebih informatif. Contohnya, Siri digadang-gadang dapat mencari informasi penerbangan anggota keluarga dari pesan teks atau email.

Apple menjanjikan Siri AI ini akan hadir bersamaan dengan iOS 18 pada tahun yang sama, dan akan tersedia pada iPhone 15 Pro dan iPhone 16. Namun, meskipun fitur-fitur Apple Intelligence lainnya dirilis secara bertahap dalam siklus iOS 18, Siri AI yang baru ini tidak kunjung muncul. Absennya fitur ini menimbulkan rasa frustrasi dan bahkan dianggap menyesatkan oleh sebagian pelanggan yang telah membeli iPhone 15 Pro atau iPhone 16 dengan ekspektasi dapat memanfaatkan asisten AI canggih tersebut.

Keluhan ini tidak hanya berhenti di ranah daring. Firma hukum Clarkson mengajukan gugatan terhadap Apple dengan tuduhan menyesatkan konsumen terkait fitur Siri yang baru. Meskipun Apple tidak mengakui kesalahan, perusahaan sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran ganti rugi senilai 250 juta dolar AS. Kini, pelanggan yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim atas bagian dari penyelesaian tersebut.

Tidak semua pemilik iPhone berhak mendapatkan kompensasi ini. Syarat utama adalah pelanggan yang membeli iPhone 15, iPhone 15 Pro Max, atau model iPhone 16 apa pun (iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16e). Selain itu, pembelian harus dilakukan dalam periode waktu tertentu, yaitu antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. Pelanggan yang memenuhi kriteria ini dapat mengajukan klaim melalui situs web resmi penyelesaian sengketa.

Untuk mengajukan klaim, pengguna diminta untuk mengunjungi situs web resmi penyelesaian, lalu memilih opsi “File A Claim”. Jika memiliki ID Klaim dan PIN, pengguna dapat memasukkannya. Jika tidak, klaim tetap bisa diajukan secara daring dengan menyertakan nomor seri iPhone atau alamat email Apple ID yang terhubung dengan nomor iPhone. Periode pengajuan klaim dibuka mulai 21 September hingga 21 Desember.

Meskipun total ganti rugi mencapai 250 juta dolar AS, estimasi pembayaran per klaiman diperkirakan sekitar 25 dolar AS. Jumlah ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah total klaiman yang masuk. Jika klaim lebih sedikit dari perkiraan, setiap klaiman berpotensi menerima hingga 95 dolar AS. Sidang persetujuan akhir dijadwalkan pada 24 Februari tahun depan, sehingga pembayaran diharapkan tidak akan segera dilakukan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp