Saturday, 12 September 2026
BREAKING
POLITIK

Tiga Tersangka Tewaskan Bambang Setiawan, Motif Dipicu Gangguan Cari Nafkah

Oleh Danu Ilham September 12, 2026 50 minutes lalu 0 komentar

Pihak kepolisian telah mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut diketahui melakukan tindakan brutal karena merasa terganggu aktivitasnya dalam mencari nafkah.

Menurut keterangan yang dihimpun, motif para pelaku murni dipicu oleh kekesalan mereka terhadap korban yang dianggap mengganggu mata pencaharian. Tidak ada indikasi bahwa para tersangka terafiliasi dengan organisasi massa atau kelompok tertentu dalam melakukan aksi tersebut. Motif personal inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa tragis ini.

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Bambang Setiawan ini terjadi pada hari Minggu, 21 Januari 2024. Lokasi kejadian berada di kawasan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Kematian korban disebabkan oleh luka-luka serius akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol R. Edward, menjelaskan bahwa motif para pelaku sangat sederhana. “Para pelaku ini merasa terganggu saat mencari nafkah, sehingga timbul niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kompol R. Edward pada hari Senin, 22 Januari 2024.

Kompol R. Edward juga menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut tidak menemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan organisasi atau kelompok manapun. “Tidak ada kaitannya dengan organisasi tertentu. Motifnya murni karena masalah di lapangan,” tegasnya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berinisial R (37), H (35), dan S (40). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun menanti para pelaku yang terbukti bersalah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp