Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) manapun. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku itu sendiri.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku menunjukkan bahwa mereka bertindak secara individu atau dalam kelompok kecil yang tidak terikat pada struktur ormas. “Dari keterangan para tersangka, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu,” ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif di balik aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi antar pelaku dan korban. Dugaan awal bahwa peristiwa ini berkaitan dengan bentrokan antar ormas pun terbantahkan melalui proses investigasi yang mendalam.
Sebelumnya, insiden pengeroyokan yang menimpa Bambang Setiawan terjadi pada hari Minggu, 20 Agustus 2023. Korban dilaporkan mengalami luka-luka dan segera mendapatkan penanganan medis. Tim kepolisian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada lagi pihak lain yang terlibat atau mengetahui kejadian tersebut namun belum terungkap. Pemeriksaan saksi-saksi lain dan pendalaman motif menjadi fokus utama tim penyidik saat ini. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
