JAKARTA – PT PLN (Persero) mencatat piutang kepada pemerintah melonjak drastis hingga mencapai Rp 110,74 triliun per 31 Desember 2025. Angka ini mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 43,29 triliun. Lonjakan signifikan ini menempatkan piutang dari pemerintah sebagai salah satu komponen terbesar dalam aset lancar perusahaan listrik negara tersebut.
Dalam laporan keuangan konsolidasian PLN tahun 2025 yang telah diaudit, rincian piutang pemerintah tercatat sebesar Rp 110,738 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang substansial jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada akhir 2024 tercatat Rp 43,291 triliun dan pada 2023 sebesar Rp 22,447 triliun. Kenaikan yang begitu besar ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai komponen apa saja yang membentuk piutang raksasa tersebut.
Berdasarkan catatan laporan keuangan PLN, piutang dari pemerintah ini secara umum terbagi menjadi tiga komponen utama: piutang kompensasi, piutang subsidi listrik, dan piutang pemerintah lainnya yang berkaitan dengan program diskon listrik. Dari total Rp 110,738 triliun, piutang kompensasi menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp 84,865 triliun.
Piutang kompensasi ini timbul sebagai tagihan PLN kepada pemerintah atas pendapatan yang belum dibayarkan. Fungsi utamanya adalah untuk menutupi selisih antara tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah dengan biaya riil yang dikeluarkan PLN untuk menyediakan listrik. Sebagai badan usaha milik negara yang bertugas menyalurkan listrik ke seluruh penjuru negeri, PLN berkewajiban menerapkan tarif yang telah ditetapkan pemerintah, bahkan ketika tarif tersebut tidak mencerminkan biaya produksi yang sebenarnya, terutama untuk golongan pelanggan tertentu.
Proses pencatatan dan finalisasi piutang kompensasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022. Dalam peraturan tersebut, PLN mencatat pendapatan dan piutang kompensasi berdasarkan estimasi manajemen. Nilai ini kemudian akan melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum ditetapkan sebagai kebijakan dana kompensasi oleh Menteri Keuangan. Tahap akhir finalisasi nilai kompensasi dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memastikan akurasi dan kewajaran angka yang disepakati.
Selain kompensasi, komponen signifikan lainnya adalah piutang subsidi listrik yang mencapai Rp 12,264 triliun. Subsidi listrik merupakan mekanisme yang dirancang pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga dan usaha kecil. Subsidi ini menutupi selisih negatif antara harga jual listrik kepada pelanggan bersubsidi dengan biaya pokok penyediaan listrik yang seharusnya ditanggung oleh pelanggan tersebut.
Pada tahun 2025, PLN membukukan pendapatan dari subsidi listrik sebesar Rp 87,461 triliun. Namun, realisasi penerimaan tunai subsidi pada tahun yang sama hanya mencapai Rp 81,036 triliun. Perbedaan antara pendapatan yang diakui dan penerimaan tunai inilah yang kemudian menyisakan piutang subsidi listrik sebesar Rp 12,264 triliun di akhir tahun.
Komponen baru yang turut berkontribusi pada peningkatan piutang pemerintah di tahun 2025 adalah piutang yang berasal dari program diskon listrik. Angka yang tercatat untuk komponen ini adalah Rp 13,609 triliun. Skema ini muncul dari kebijakan pemerintah yang memberikan diskon penjualan tenaga listrik pada periode Januari dan Februari 2025. Dalam mekanisme ini, PLN terlebih dahulu menanggung biaya diskon tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, sebelum kemudian menagihkannya kembali kepada pemerintah.
Meskipun nilai piutang pemerintah kepada PLN menunjukkan peningkatan yang sangat tajam, perusahaan menyatakan tidak ada kekhawatiran mengenai risiko gagal bayar. Dalam pengungkapan risiko kredit yang tercantum dalam Catatan 55 laporan keuangan, manajemen PLN meyakini bahwa seluruh piutang dari pemerintah dapat dipulihkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. PLN juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi risiko wanprestasi atau gagal bayar dari pihak pemerintah.
Fenomena kenaikan piutang pemerintah ke PLN ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan negara dan industri ketenagalistrikan. Hal ini mencerminkan adanya upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga listrik bagi masyarakat melalui skema kompensasi dan subsidi, serta kebijakan stimulus seperti diskon listrik. Namun, besarnya angka piutang juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan efisiensi dalam pengelolaan fiskal agar beban anggaran negara dapat tetap terkendali dan keberlangsungan operasional PLN sebagai penyedia energi nasional tetap terjaga. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan, serta pengawasan ketat dari lembaga terkait, menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana publik dikelola secara optimal.











