Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan Wajib Pajak (WP). Kepala DJP, Suryo Utomo, menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah terobosan atau kebijakan baru yang perlu dibesar-besarkan. Aturan mengenai pelibatan aparat TNI dan Polri ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.
Menurut Suryo, SE tersebut sejatinya merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Ia menekankan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sifatnya adalah pendukung, bukan pelaksana teknis pemungutan pajak.
“Jadi SE itu bukan aturan baru, itu kan turunan dari PMK yang sudah ada. Jadi ini adalah bagaimana kita bersinergi saja,” ujar Suryo Utomo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (25/3/2024). Ia menambahkan bahwa pelibatan mereka lebih kepada dukungan dalam aspek pengawasan dan pendataan di lapangan, bukan untuk melakukan penagihan atau pemeriksaan pajak secara langsung.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks ini adalah untuk membantu DJP dalam menggali potensi pajak yang mungkin belum terdaftar atau belum patuh. Mereka memiliki akses dan pemahaman terhadap kondisi di tingkat akar rumput yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. “Jadi kalau ada potensi yang mungkin kita belum lihat, mereka bisa bantu untuk memberikan informasi. Itu saja,” tegasnya.
Kepala DJP juga mengklarifikasi bahwa tidak ada mandat baru yang diberikan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan tindakan pemungutan atau pemeriksaan pajak. Segala proses terkait administrasi perpajakan, termasuk pemeriksaan dan penagihan, tetap menjadi kewenangan penuh aparat pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Jadi bukan mereka yang melakukan pemeriksaan, bukan mereka yang menagih. Itu kan tugas kita,” pungkasnya.
