Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan memastikan para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sebuah kesempatan. Menurutnya, keterlibatan aparat pertahanan sipil dan kepolisian di tingkat desa dan kelurahan ini merupakan bagian dari skema yang lebih besar untuk mengoptimalkan fungsi intelijen dan penyuluhan pajak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat berperan aktif dalam mengumpulkan informasi dan melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing.
Suryo Utomo menjelaskan bahwa skema ini akan menitikberatkan pada peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak. Mereka akan membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi wajib pajak baru, memberikan edukasi mengenai pentingnya kewajiban perpajakan, serta memantau kepatuhan di wilayah binaan mereka. Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mungkin belum tersentuh oleh program penyuluhan pajak konvensional.
Lebih lanjut, Suryo Utomo menekankan bahwa kolaborasi ini bukan berarti Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan melakukan penindakan pajak. Peran utama mereka adalah sebagai mitra strategis dalam pengumpulan data dan informasi yang akurat. Data yang terkumpul nantinya akan diolah lebih lanjut oleh DJP untuk keperluan analisis dan penindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan kepatuhan pajak yang lebih komprehensif dan efektif.
