Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melancarkan strategi baru untuk menjaring wajib pajak potensial yang belum terdaftar. Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan masyarakat.
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan kepatuhan perpajakan, DJP kini akan memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk rekening bank dan informasi kepemilikan kendaraan bermotor. Pendekatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban pajak namun belum melaporkan atau mendaftarkan diri.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP, Yuli Kristiyono, menjelaskan bahwa penguatan sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam strategi ini. “Kita akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk perbankan dan Korlantas Polri, untuk mendapatkan data yang relevan,” ujar Yuli Kristiyono dalam sebuah kesempatan.
Lebih lanjut, Yuli Kristiyono merinci bahwa data yang akan diakses meliputi informasi mengenai rekening bank, seperti saldo, mutasi, dan data nasabah lainnya. Selain itu, DJP juga akan memanfaatkan data kepemilikan kendaraan bermotor yang tercatat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Dengan adanya data ini, kami bisa membandingkan profil kekayaan seseorang dengan kewajiban pajaknya,” tambahnya.
DJP menargetkan untuk menjangkau masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha. Pihak DJP meyakini bahwa masih terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dari segmen ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.
Melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas sektoral, DJP berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang memenuhi syarat telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
