Tuesday, 1 September 2026
BREAKING
POLITIK

Muhadjir Effendy Ungkap Permintaan Bos Maktour soal Pengalihan Kuota Haji di Sidang KPK

Oleh Danu Ilham September 1, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Penasihat Khusus Presiden, Muhadjir Effendy, membongkar adanya permintaan pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus. Pengakuan ini diungkapkan Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung pada hari ini, Senin (27/11/2023).

Dalam kesaksiannya, Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa permintaan tersebut datang langsung dari Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai bos perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Maktour. Permintaan spesifik ini terkait dengan kuota haji reguler yang kemudian diupayakan untuk dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Muhadjir Effendy membeberkan bahwa Fuad Hasan Masyhur menghubunginya pada sekitar bulan Maret 2023. Percakapan tersebut, menurut Muhadjir, berfokus pada bagaimana agar kuota haji reguler yang sudah ada bisa dialihkan atau diubah statusnya menjadi kuota haji khusus. Hal ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini menjelaskan bahwa Fuad Hasan Masyhur pada saat itu meminta agar kuota haji reguler yang dimiliki oleh jemaah bisa dialihkan menjadi kuota haji khusus. Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa ia kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden, saya dipanggil menghadap Pak Fuad Hasan Masyhur, kemudian beliau menyampaikan kepada saya, minta agar kuota reguler itu bisa dijadikan kuota khusus,” ujar Muhadjir Effendy di persidangan.

Muhadjir Effendy juga mengonfirmasi bahwa ia telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Agama. “Saya teruskan ke Pak Menteri Agama, Pak Yaqut Cholil Qoumas,” ungkapnya. Tindakan ini dilakukan Muhadjir sebagai respons atas permintaan yang diterima dari Fuad Hasan Masyhur, yang kemudian menjadi bagian dari pokok perkara dalam sidang KPK tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp