Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Panambunan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Penangkapan ini dilakukan setelah Vonnie Panambunan berstatus sebagai buronan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan terhadap Vonnie Panambunan terjadi pada hari Selasa, 18 Mei 2021. Keberhasilan tim Kejati Sulut dalam melacak dan mengamankan mantan orang nomor satu di Minahasa Utara ini merupakan puncak dari upaya pencarian yang telah berlangsung. Vonnie Panambunan sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Sulut.
Penetapan Vonnie Panambunan sebagai tersangka dan kemudian buronan berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sakit di Minahasa Utara. Kasus ini telah menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan (Vonnie Panambunan) sudah kita amankan,” ujar Andi Muhammad Taufik kepada awak media, Selasa (18/5/2021). Ia menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah melalui proses pencarian dan pengumpulan informasi.
Sebelumnya, Vonnie Panambunan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut pada tahun 2020. Status tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RS di Minahasa Utara. Namun, upaya penangkapan sempat terhambat, sehingga Kejati Sulut menerbitkan status DPO terhadapnya.
Dengan tertangkapnya Vonnie Panambunan, Kejati Sulut akan segera memproses lebih lanjut kasus yang menjeratnya. Penangkapan ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan keadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS di Minahasa Utara.
