Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Angka ini merupakan revisi dari rencana awal yang sempat diusulkan sebesar Rp 5 juta. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai efektivitasnya dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di masyarakat.
Angka Rp 3 juta ini dinilai masih terlampau kecil oleh sebagian pihak, terutama jika dibandingkan dengan harga motor listrik yang ada di pasaran. Anggota Komisi VII DPR RI, Rofiqoh Isnawati, secara tegas menyatakan bahwa insentif tersebut belum memadai. “Kalau Rp 3 juta itu masih kekecilan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Rofiqoh menjelaskan bahwa besaran insentif yang diberikan haruslah mampu memberikan daya tarik signifikan bagi konsumen. Ia berpendapat bahwa insentif sebesar Rp 5 juta yang pernah dipertimbangkan sebelumnya lebih realistis untuk mencapai tujuan tersebut. “Harusnya itu yang Rp 5 juta agar bisa menarik,” tuturnya.
Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi terkait pemberian insentif. Menurutnya, proses pengajuan dan pencairan insentif yang rumit dapat menjadi hambatan tersendiri bagi calon pembeli motor listrik. “Kita juga harus perhatikan regulasinya, jangan sampai nanti merepotkan masyarakat,” tegas Rofiqoh.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan bahwa program insentif motor listrik ini akan diluncurkan pada tahun 2023. Kuota yang disediakan untuk program ini adalah sebanyak 2 juta unit.
Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai besaran insentif yang dinilai kurang efektif terus mengemuka. Harapannya, pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar insentif yang diberikan benar-benar mampu mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara.
