Wednesday, 26 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Perpanjangan SIM Mati Pasca Libur Maulid Nabi: Kesempatan Terbatas Hari Ini

Oleh Emanuel August 26, 2026 58 minutes lalu 0 komentar

Bagi warga yang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya habis masa berlakunya tepat pada momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW, hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk memperpanjangnya tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru. Kebijakan dispensasi ini hanya berlaku untuk satu hari saja, sehingga penting untuk segera memanfaatkan momen ini.

Layanan perpanjangan SIM dengan dispensasi ini diperuntukkan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Oktober 2023. Tanggal tersebut bertepatan dengan pelaksanaan libur Maulid Nabi yang ditetapkan pemerintah. Dispensasi ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan perpanjangan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol R. Andyka, menjelaskan mekanisme perpanjangan ini. “Kita memberikan kesempatan bagi teman-teman yang SIM-nya habis di tanggal 17 Oktober kemarin, karena memang tanggal 17 Oktober kemarin libur Maulid Nabi,” ujar Kompol R. Andyka seperti dikutip dari keterangan persnya.

Proses perpanjangan SIM yang mati pada tanggal tersebut tetap mengikuti prosedur standar perpanjangan, namun tanpa harus mengulang ujian teori maupun praktik. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah membawa SIM asli yang telah habis masa berlakunya, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini diimbau untuk segera mendatangi Satpas atau Gerai SIM terdekat. Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 Oktober 2023. SIM yang habis sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap harus mengikuti prosedur normal pembuatan SIM baru jika telah melewati masa tenggang perpanjangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp