Tiga WNA China Dideportasi dari Surabaya Gegara Manipulasi Data Visa Bisnis

Danu Ilham

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dan mencekal tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YJ, CN, dan LJ pada Minggu, 21 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah ketiganya terbukti melakukan manipulasi data serta memberikan keterangan penjamin yang tidak benar demi memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.

Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data penjamin yang terdaftar dengan dokumen yang diajukan untuk permohonan visa. Lebih lanjut, dalam berkas milik YJ dan CN ditemukan penggunaan nomor seri materai yang identik, mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis. Hasil penelusuran lapangan juga mengonfirmasi bahwa klaim tujuan investasi mereka hanyalah kedok belaka.

"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 21 Juni 2026.

Ketiga WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan Visa Kunjungan Pra-Investasi (indeks C12) dan Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2). Namun, upaya mereka untuk menyalahgunakan izin tinggal ini tidak luput dari pantauan aparat. Penegakan hukum keimigrasian langsung diterapkan karena seluruh data permohonan visa mereka diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Agus Winarto menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum penindakan ini. "Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh dari pemberian keterangan tidak benar," tegasnya.

Proses pemulangan paksa ketiga warga asing tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Guangzhou, Tiongkok. Mereka diberangkatkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138. Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 08.00 WIB dan dijadwalkan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat.

"Ketiganya resmi dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat," ujar Agus Winarto dalam keterangannya.

Pihak imigrasi memastikan bahwa seluruh rangkaian pengawalan hingga keberangkatan para WNA berjalan aman dan tertib. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan kedaulatan negara secara ketat terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

"Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia," ungkap Agus Winarto, menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka tidak sesuai dengan jenis visa yang diajukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, perbuatan ketiga warga negara Tiongkok tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana keimigrasian di Indonesia. Oleh karena itu, sanksi administratif berupa pengusiran dan pembatasan masuk (cekal) langsung dijatuhkan sebagai konsekuensi atas perbuatan mereka.

"Ketidaksesuaian data penjamin dalam sistem keimigrasian menjadi indikasi awal adanya kejanggalan dokumen pengajuan visa mereka. Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA tersebut," jelas Agus Winarto dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Melalui deteksi dini yang didukung oleh sistem keimigrasian modern, petugas imigrasi berhasil menghentikan aktivitas ilegal para WNA tersebut sebelum berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Penguatan manajemen pengawasan lapangan juga terus dilakukan guna mengantisipasi modus serupa dari para pemohon visa lainnya di masa mendatang.

"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan ketiga WN Tiongkok tersebut tidak terbukti. Mereka diketahui tidak memiliki rencana untuk melakukan investasi maupun kegiatan bisnis di Indonesia," tambah Agus Winarto.

Penindakan ini sejalan dengan instruksi dari Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang senantiasa menekankan pentingnya fungsi imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah nasional. Pemberian sanksi tegas berupa daftar hitam (blacklist) diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum keimigrasian.

"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama lima tahun terhadap ketiganya," tegas Agus Winarto.

Pemberian sanksi penangkalan selama lima tahun ini memastikan bahwa YJ, CN, dan LJ tidak dapat mengakses maupun memasuki wilayah hukum Indonesia dalam jangka waktu tersebut. Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, khususnya terkait verifikasi dokumen penjamin, demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah kerjanya.

"Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya, khususnya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami," tutup Agus Winarto.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All