Pihak pemilik aset berupa uang tunai dan emas yang disita dari kediaman Febrie Ardiansyah menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tindakan penyitaan yang mereka nilai tidak sah.
Kuasa hukum dari Don Ritto, Pieter E. Said, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas aset-aset tersebut. “Klien kami adalah pemilik sah dari uang tunai dan emas yang disita. Kami akan mengajukan gugatan perdata terhadap penyitaan ini,” ujar Pieter E. Said dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (26/3/2024).
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp 74,4 miliar dan emas batangan seberat 126,9 gram.
Pieter menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. “Klien kami bukan tersangka, bukan saksi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tegas Pieter.
Menurut Pieter, kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan terkait penyitaan aset tersebut. Ia menambahkan bahwa penyitaan dilakukan tanpa melalui proses hukum yang semestinya, seperti penetapan izin penyitaan dari pengadilan. “Penyitaan ini cacat hukum karena tidak ada penetapan izin penyitaan dari pengadilan,” ungkap Pieter.
Lebih lanjut, Pieter menyatakan bahwa kliennya telah mengumpulkan seluruh bukti kepemilikan yang kuat. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada majelis hakim dalam proses gugatan perdata yang akan diajukan dalam waktu dekat. “Kami akan membuktikan kepemilikan sah klien kami atas aset-aset tersebut di persidangan,” tutup Pieter E. Said.
