Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan kali ini membawa ancaman serius: jika Febrie kembali mangkir, Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk melakukan penjemputan paksa.
Pemanggilan terhadap Febrie Adriansyah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia dijadwalkan untuk hadir pada hari ini, Selasa (4/6/2024), di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Febrie telah dipanggil pada tanggal 28 Mei 2024, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan keseriusan institusinya dalam menangani kasus ini. “Jika yang bersangkutan (Febrie Adriansyah) kembali tidak hadir, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan penjemputan paksa,” ujar Ketut Sumedana pada Selasa (4/6/2024).
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa status Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait aliran dana yang diduga terkait dengan kasus TPPU. Kejaksaan Agung berupaya untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Ketidakhadiran Febrie Adriansyah pada panggilan sebelumnya menimbulkan spekulasi dan pertanyaan. Kejaksaan Agung berharap dengan adanya ancaman penjemputan paksa, Febrie akan lebih kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini masih dalam tahap pengembangan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Keterangan dari Febrie Adriansyah dianggap krusial untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi.
