Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengkonfirmasi perubahan posisi jabatan penting. Ketut Sumedana dipastikan tidak lagi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil menyusul penunjukannya sebagai Deputi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pergantian ini menandai sebuah langkah strategis dalam penempatan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumsel yang ditinggalkan Ketut Sumedana akan segera diisi oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ketut Sumedana akan memulai tugas barunya di Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga yang memiliki peran krusial dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Kamis (20/6/2024) menjelaskan mengenai mutasi ini. “Ya, benar, beliau (Ketut Sumedana) sekarang ditunjuk menjadi Deputi di Badan Gizi Nasional,” ujar Dr. Ketut Sumedana.
Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Deputi di BGN ini merupakan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah. Badan Gizi Nasional sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang gizi. Kehadiran Ketut Sumedana diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan program-program gizi di Indonesia.
Meskipun detail mengenai kapan serah terima jabatan secara resmi dilakukan belum diungkapkan secara spesifik, namun penegasan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa proses transisi telah berjalan. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja kedua lembaga, baik Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum maupun Badan Gizi Nasional dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
