Wali Kota New York City, Eric Adams, menarik kembali ancamannya untuk melakukan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan ini diambil setelah Adams menyadari keterbatasan kewenangannya dalam menjalankan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Alih-alih mengambil tindakan sendiri, Adams kini mendesak otoritas Amerika Serikat untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC terhadap Netanyahu. Pernyataan ini menandai pergeseran sikap dari wali kota yang sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk memerintahkan penangkapan jika Netanyahu mengunjungi New York.
Adams menyampaikan perubahan pandangannya pada hari Selasa, 11 Juni 2024, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di City Hall. Ia menjelaskan bahwa perannya sebagai wali kota tidak memberikannya wewenang untuk menegakkan keputusan pengadilan internasional seperti ICC. “Saya tidak memiliki wewenang untuk mengimplementasikan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional,” ujar Adams.
Lebih lanjut, Adams menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menangani surat perintah penangkapan tersebut berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat. Ia menekankan perlunya koordinasi dan tindakan dari pihak berwenang AS yang memiliki yurisdiksi dan kapasitas untuk merespons permintaan dari pengadilan internasional. “Itu adalah urusan pemerintah federal,” tambahnya.
Sebelumnya, Adams sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup keras, mengindikasikan bahwa ia siap untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu jika sang perdana menteri Israel memasuki wilayah New York. Ancaman ini muncul sebagai respons terhadap keputusan ICC yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, bersama dengan para pemimpin Hamas, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.
Namun, realitas hukum dan kewenangan struktural dalam sistem pemerintahan AS tampaknya menjadi pertimbangan utama Adams dalam mengubah pendiriannya. Ia kini memfokuskan upayanya pada advokasi agar otoritas yang tepat di AS mengambil langkah yang diperlukan, daripada mencoba memaksakan tindakan yang berada di luar jangkauan kekuasaannya.
