Saturday, 18 July 2026
BREAKING
LIFESTYLE

Syarat WNI Masuk Wilayah Seberang Laut Prancis Tanpa Visa: Simak Aturan Lengkapnya

Oleh Muzairi M July 18, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memahami bahwa masuk ke wilayah seberang laut Prancis tidak serta merta bebas visa. Kemudahan ini hanya diberikan kepada pemegang visa Prancis jenis multiple-entry tertentu yang memenuhi kriteria spesifik.

Pemerintah Prancis melalui Kedutaan Besar Prancis di Indonesia telah mengklarifikasi aturan ini. Berdasarkan informasi yang dirilis, WNI yang ingin berkunjung ke wilayah seberang laut Prancis, seperti Guadeloupe, Martinique, Guyane, RΓ©union, dan Mayotte, harus memiliki visa Schengen tipe C yang masih berlaku. Selain itu, visa tersebut harus merupakan visa multiple-entry yang pernah digunakan minimal satu kali untuk masuk ke wilayah Schengen.

Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2023. Sebelumnya, WNI yang memiliki visa Schengen multiple-entry yang masih berlaku bisa masuk ke wilayah seberang laut Prancis tanpa perlu mengajukan visa terpisah. Namun, kebijakan tersebut kini telah diubah.

Bagi WNI yang belum pernah menggunakan visa Schengen multiple-entry sebelumnya, atau hanya memiliki visa single-entry, tetap diwajibkan untuk mengajukan visa khusus untuk wilayah seberang laut Prancis. Proses pengajuan visa ini mengikuti prosedur yang berlaku di Kedutaan Besar Prancis.

Penting bagi WNI untuk memastikan kembali jenis visa yang dimiliki dan masa berlakunya sebelum merencanakan perjalanan ke wilayah seberang laut Prancis. Ketidakpahaman terhadap aturan ini dapat menyebabkan penolakan masuk di perbatasan.

Pihak Kedutaan Besar Prancis mengimbau agar calon pelancong memeriksa kembali persyaratan visa secara berkala melalui situs web resmi mereka atau menghubungi kontak yang tersedia untuk mendapatkan informasi terbaru dan terakurat. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran perjalanan dan menghindari kendala yang tidak diinginkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait