Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 semakin memanas setelah mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara. Sony Sanjaya, eks Wakil Kepala BGN, secara mengejutkan membeberkan 41 nama tokoh dan pejabat yang diduga meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG) atau yang akrab disebut Dapur MBG. Pengakuan ini disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).
Penyidikan yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung ini mengindikasikan adanya praktik jual beli komoditas titik dapur yang seharusnya dikelola oleh BGN. Transaksi ilegal tersebut diduga berdampak langsung pada kualitas infrastruktur program yang tidak memenuhi standar dan berujung pada penyajian makanan bermasalah bagi para penerima manfaat. Bloomberg Technoz melaporkan bahwa dana yang dikelola program ini mencapai Rp800 miliar per hari.
Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sanjaya, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 41 nama yang terungkap adalah figur politik yang saat ini memegang posisi strategis, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun internal partai politik. Meskipun demikian, rincian nama dan afiliasi partai politik para pemesan titik dapur tersebut masih dijaga kerahasiaannya untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan.
"Yang 14 nama juga, yang 14 nama baru juga tadi semua orang terkenal. Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujar Krisna, Kuasa Hukum Sony Sanjaya, mengkonfirmasi keberadaan nama-nama baru yang belum pernah diungkapkan sebelumnya.
Sebelumnya, Sony Sanjaya hanya menyebutkan 26 nama yang sebagian besar diduga merupakan anggota DPR RI, khususnya yang memiliki mitra kerja dengan BGN. Krisna Murti membantah bahwa daftar 26 nama awal tersebut identik dengan rumor yang telah beredar luas di masyarakat. Ia menegaskan bahwa ada informasi yang benar dan ada pula yang keliru dalam rumor tersebut.
"Pokoknya, yang sudah beredar itu ada yang benar, ada yang enggak," tegas Krisna.
Pihak penasihat hukum secara tegas menyatakan bahwa kliennya, Sony Sanjaya, tidak pernah menerima keuntungan finansial atau gratifikasi dari 41 nama pemesan titik dapur tersebut, termasuk dari para politisi yang disebut. Menurut Krisna, persetujuan pemberian titik dapur dilakukan murni atas dasar keinginan untuk mempercepat pembangunan fasilitas SPPG secara masif. Upaya ini didorong oleh target program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Yang nama-nama baru ini [15 nama], belum beredar di mana-mana," ungkap Krisna, menyoroti adanya penambahan daftar nama yang sebelumnya belum terungkap ke publik.
Sony Sanjaya, yang diketahui memiliki latar belakang dari korps Bhayangkara, mengakui bahwa dirinya tidak memantau secara detail kelanjutan dari titik SPPG yang telah didelegasikan kepada para pejabat tersebut. Kelalaian dalam pengawasan ini berujung pada pengalihan sepihak berupa jual beli titik dapur kepada yayasan atau individu yang tidak memenuhi standar kualifikasi BGN, yang akhirnya luput dari pantauannya.
Perkembangan ini menambah panjang daftar persoalan dalam program Makanan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi solusi pangan bagi masyarakat. Indikasi adanya permainan di balik distribusi program unggulan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap akuntabilitas dan efektivitas anggaran negara yang dikucurkan untuk program tersebut. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menuntaskan investigasi ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.
Dugaan korupsi dalam program MBG ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan dan tujuan mulia program tersebut untuk memastikan ketersediaan gizi yang memadai bagi penerima manfaat. Pengungkapan nama-nama besar yang diduga terlibat dalam praktik ini membuka tabir baru dalam penyelidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung akan menjadi kunci untuk mengungkap seluruh jaringan praktik ilegal ini dan memastikan bahwa dana publik dikelola dengan transparan dan akuntabel.











