Saturday, 15 August 2026
BREAKING
BERITA

Badan Geologi Nasional Imbau Pengelola SPPG NTT Prioritaskan Keselamatan Pasca Gempa

Oleh Emanuel August 15, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Badan Geologi Nasional (BGN) mengimbau seluruh pengelola Stasiun Pemantauan Pasang Surut Gempa (SPPG) yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memprioritaskan keselamatan personel dan melakukan penyesuaian layanan operasional pasca gempa bumi yang melanda daerah tersebut.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap peristiwa gempa bumi yang terjadi dan dampaknya terhadap infrastruktur serta operasional di lapangan. BGN menekankan pentingnya mitigasi risiko bencana bagi para petugas di SPPG.

Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, dalam keterangannya pada Senin (18/12/2023), menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai penanganan bencana menjadi pedoman utama bagi para pengelola SPPG dalam menghadapi situasi darurat. “Kami meminta kepada seluruh pengelola SPPG yang terdampak bencana untuk mengutamakan keselamatan personel dan aset. Lakukan penyesuaian layanan operasional sesuai dengan kondisi darurat yang ada,” ujar Muhammad Wafid.

Lebih lanjut, Muhammad Wafid menjelaskan bahwa dalam menghadapi situasi bencana, terutama gempa bumi, penting bagi pengelola SPPG untuk tetap waspada terhadap potensi gempa susulan. “Apabila terjadi gempa bumi, pengelola SPPG harus segera menghentikan sementara operasionalnya dan melakukan evaluasi terhadap kondisi peralatan serta infrastruktur yang ada,” tambahnya.

Evaluasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap stabilitas bangunan, kelayakan peralatan pemantauan, serta keamanan akses menuju stasiun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa operasional dapat dilanjutkan dengan aman tanpa membahayakan petugas. “Keselamatan personel adalah prioritas utama. Setelah dipastikan aman, barulah operasional dapat dilanjutkan dengan penyesuaian yang diperlukan,” tegas Muhammad Wafid.

BGN juga mengingatkan bahwa pedoman penanganan bencana yang telah ditetapkan harus menjadi acuan dalam setiap tindakan. Regulasi ini mencakup prosedur evakuasi, komunikasi darurat, serta langkah-langkah mitigasi lainnya yang relevan dengan kondisi kebencanaan. Dengan demikian, diharapkan seluruh pengelola SPPG dapat menjalankan fungsinya secara optimal sekaligus menjaga keamanan diri dan lingkungan kerja.

Bagikan: Facebook X WhatsApp