Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan orang dekatnya, Glory Harimas Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan aliran dana puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik Dapur MBG ini kini tengah diselidiki secara intensif.
Praktik lancung ini terkuak setelah Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Dadan Hindayana diduga menginstruksikan Glory untuk mencari mitra pembangunan SPPG. Selanjutnya, titik-titik strategis yang seharusnya dikelola secara transparan justru diserahkan kepada yayasan terafiliasi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain secara tidak sah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa nilai transaksi dari setiap titik pelayanan pemenuhan gizi ini bervariasi. "Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta. Masih bisa bergulir, tetapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta," ungkap Syarief kepada awak media pada Jumat, 19 Juni 2026.
Uang setoran dari para mitra MBG ini diserahkan oleh Glory kepada Dadan secara berkala, baik dalam bentuk tunai mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak kejaksaan saat ini masih mendalami mekanisme perubahan bentuk mata uang yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut. "Itu masih kita dalami. Apakah memang penyetorannya dalam bentuk rupiah kemudian diubah dalam bentuk asing, atau memang penyetorannya dalam bentuk asing? Itu sedang kita dalami sekarang," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program pemenuhan gizi ini turut menyeret sejumlah pejabat teras dan pihak swasta yang terlibat dalam periode 2024-2026. Selain Dadan Hindayana dan Glory Harimas Sihombing, nama-nama lain yang turut teridentifikasi dalam penyidikan antara lain Sonny Sanjaya, yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi (17 September 2025 – 2 Juli 2026).
Turut pula Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan (22 Oktober 2024 – 2 Juli 2026), serta Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Sonny. Keterlibatan para pejabat dan pihak swasta ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam permainan jual beli titik pelayanan gizi ini.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan bergizi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Program ini melibatkan pembentukan dapur umum atau titik pelayanan pemenuhan gizi di berbagai wilayah strategis. Namun, niat baik program ini tampaknya disalahgunakan oleh oknum pejabat yang mencari keuntungan pribadi.
Dugaan korupsi ini mengkhawatirkan karena dapat menghambat distribusi bantuan pangan dan mengurangi manfaat program bagi masyarakat yang seharusnya menerima. Penyelidikan Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan operasional program pemerintah menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Kejakgung terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi serta tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Potensi adanya aliran dana yang lebih besar dan melibatkan pihak lain masih terus ditelusuri. Perkembangan kasus ini akan terus dilaporkan seiring dengan berjalannya proses hukum.
Dadan Hindayana, sebagai mantan Kepala BGN, memegang peran sentral dalam menentukan kebijakan dan alokasi sumber daya program. Instruksinya kepada Glory untuk mencari mitra dan kemudian melakukan jual beli titik SPPG menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang signifikan.
Sementara itu, Glory Harimas Sihombing, melalui jabatannya di Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga menjadi perpanjangan tangan Dadan dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. Keterlibatannya sebagai perantara dalam transaksi jual beli titik pelayanan gizi menjadi fokus utama penyidik.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan program-program kerakyatan yang krusial. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap pihak yang bersalah mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal. Upaya ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.











