Wednesday, 2 September 2026
BREAKING
POLITIK

Ranah Kewarganegaraan Ganda: Anak Berhak Pilih Identitas hingga Usia 28 Tahun

Oleh Danu Ilham September 2, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Sebuah usulan baru mengenai status kewarganegaraan ganda bagi anak-anak di Indonesia kini mengemuka. Keluarga Perkawinan Campuran, melalui sebuah rekomendasi yang diserahkan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan, mengusulkan sebuah skema yang memungkinkan anak-anak dengan kewarganegaraan ganda memiliki rentang waktu lebih panjang untuk menentukan pilihan identitas mereka. Inisiatif ini, yang kerap disebut sebagai skema ’18+10′, bertujuan memberikan kesempatan bagi anak untuk tumbuh dan berkembang hingga usia yang lebih matang sebelum membuat keputusan krusial mengenai kewarganegaraan.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat saat berusia 18 tahun atau saat menikah. Namun, rekomendasi dari Keluarga Perkawinan Campuran ini mengusulkan perpanjangan batas usia tersebut. Mereka berpendapat bahwa rentang waktu hingga usia 28 tahun akan memberikan anak kesempatan lebih luas untuk mengeksplorasi jati diri dan memahami konsekuensi dari pilihan kewarganegaraan yang akan diambil.

Menurut Ketua Keluarga Perkawinan Campuran, R. Ajeng, skema ’18+10′ ini didasarkan pada pemikiran bahwa usia 18 tahun belum tentu menjadi usia yang sepenuhnya matang untuk mengambil keputusan sepenting memilih kewarganegaraan. “Kita berikan kesempatan anak itu sampai usia 28 tahun untuk memilih. Ini semacam kesempatan tambahan selama 10 tahun setelah usia 18 tahun,” ujar Ajeng saat dihubungi pada Kamis (13/6/2024).

Ajeng menjelaskan lebih lanjut bahwa perpanjangan batas usia ini sangat penting mengingat kompleksitas dari status kewarganegaraan ganda. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran seringkali memiliki ikatan emosional dan kultural yang kuat dengan kedua negara asal orang tua mereka. Memberikan waktu tambahan berarti memberikan ruang bagi mereka untuk menimbang berbagai faktor, termasuk aspek hukum, sosial, ekonomi, dan personal, sebelum akhirnya menetapkan kewarganegaraan tunggal.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan serius dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan yang sedang berjalan. Perubahan ini berpotensi memberikan keleluasaan lebih bagi generasi muda yang memiliki latar belakang kewarganegaraan ganda, sekaligus mengakomodasi realitas sosial yang semakin beragam di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp