Anggota parlemen Prancis berada di ambang pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Keputusan final diperkirakan akan diambil pada Selasa, 21 Juli.
Langkah legislatif ini merupakan respons terhadap kekhawatiran yang semakin meningkat mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak. RUU tersebut bertujuan untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya yang terkait dengan paparan konten yang tidak pantas, perundungan siber, dan kecanduan platform digital.
Meskipun detail spesifik mengenai implementasi dan mekanisme penegakan hukum masih perlu dijabarkan lebih lanjut, RUU ini menandai komitmen kuat Prancis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Jika disetujui, Prancis akan menjadi salah satu negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan semacam itu pada usia yang relatif muda.
Para pendukung RUU ini berargumen bahwa pembatasan akses media sosial dapat memberikan ruang bagi anak-anak untuk berkembang secara optimal, fokus pada pendidikan, interaksi sosial di dunia nyata, dan aktivitas fisik. Diskusi di parlemen diperkirakan akan menyoroti keseimbangan antara hak anak untuk berekspresi dan kebutuhan untuk melindungi mereka dari risiko yang inheren dalam dunia maya.
Pihak yang menentang atau menyuarakan keprihatinan mungkin akan mengangkat isu-isu terkait kebebasan berekspresi, kesulitan dalam menegakkan larangan, serta potensi dampak ekonomi pada industri teknologi. Namun, gelombang dukungan yang diperkirakan akan mengarah pada persetujuan RUU ini menunjukkan adanya konsensus yang kuat di kalangan pembuat kebijakan Prancis mengenai urgensi perlindungan anak di era digital.
