Polemik RUU Perampasan Aset: Frasa ‘Aset Tak Seimbang’ Picu Kekhawatiran Pelanggaran HAM

Darus H

Jakarta – Sebuah frasa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yakni "aset yang tidak seimbang," menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Kekhawatiran utamanya adalah potensi kerancuan dan ambiguitas yang bisa berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.

Toetik Rahayuningsih, seorang akademisi dari Universitas Airlangga, menyoroti bahwa frasa tersebut dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a RUU Perampasan Aset terkesan terlalu kabur. Ia berpendapat bahwa meskipun konsep ini mungkin dimaksudkan untuk menangkap kekayaan yang tidak wajar dalam kasus korupsi, penerapannya berpotensi menjangkau warga negara biasa yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, seperti ahli waris.

"Ini menarik karena ini adalah semacam kekayaan yang tidak wajar di dalam korupsi. Tapi saya lihat ini cukup menakutkan," ujar Toetik saat mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 18 Juni 2026. Ia menekankan bahwa ketidakjelasan batasan dalam penerapan mekanisme Non-Conviction-Based Confiscation (NCBC) atau perampasan aset tanpa putusan pidana, dapat membuka celah pelanggaran HAM.

Lebih lanjut, Toetik mengkhawatirkan bahwa penyitaan harta tanpa bukti yang kuat mengenai asal-usul kejahatannya bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang jika RUU ini disahkan tanpa penyesuaian yang memadai. "Kalau ditemukan aset yang tidak seimbang ini kan berpotensi untuk melanggar HAM. Kalau tidak ada pembuktian aset itu diperoleh dari kejahatan, itu adalah suatu tindakan yang sewenang-wenang," jelasnya.

Mekanisme NCBC yang diadopsi dalam RUU ini menandai pergeseran paradigma dari sistem hukum pidana konvensional di Indonesia yang menganut asas in personam. Sistem ini berfokus pada pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum. Sebaliknya, NCBC mengalihkan fokus pada aset yang diduga berasal dari kejahatan, terlepas dari apakah pelaku telah dijatuhi hukuman pidana atau belum.

Perbedaan mendasar ini, menurut Toetik, muncul dari latar belakang sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem hukum civil law yang sangat mengutamakan undang-undang tertulis, sementara NCBC lebih banyak berkembang dalam tradisi hukum common law yang menyesuaikan hukum dengan putusan-putusan hakim. Transisi ke mekanisme NCB di Indonesia memerlukan adaptasi yang sangat hati-hati agar sesuai dengan kerangka hukum dan budaya hukum yang ada.

"Ini kan kalau di negara-negara common law karena mereka sudah budayanya begitu, mungkin tidak terlalu sulit. Tetapi di pemahaman negara kita yang civil law system itu memposisikan aset sebagai subjek. Ini kok agak sulit karena aset ini pasti ada pemiliknya," paparnya. Ia menambahkan bahwa dalam sistem civil law, penekanan pada kepemilikan dan hak individu atas aset menjadi pertimbangan utama.

Kekhawatiran Toetik bukanlah hal baru. Ia telah menyuarakan keprihatinan tentang potensi RUU ini menjadi "pedang bermata dua" sejak September 2025. Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat kondisi sistem politik yang masih rentan terhadap pengaruh oligarki dan independensi aparatur hukum yang belum sepenuhnya kokoh. Pasal 2 dan Pasal 5 RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi disalahgunakan, tidak hanya untuk merampas harta, tetapi juga untuk menyerang reputasi lawan politik.

Senada dengan Toetik, anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, juga menyuarakan keprihatinan serupa. Ia secara spesifik menyoroti penggunaan frasa "diduga" dalam RUU tersebut. Menurutnya, kata ini memiliki potensi multitafsir dan dapat menjadi celah bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan akhirnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang," tegas Mercy. Ia menekankan pentingnya kejelasan rumusan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar adil dan tidak disalahgunakan.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan inisiatif legislatif yang telah bergulir sejak tahun 2009. Namun, baru pada periode Prolegnas Prioritas 2025-2026, RUU ini mendapatkan perhatian lebih serius, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo. Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik RUU tersebut pada Januari 2026, yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pembahasan substansi RUU ini baru benar-benar dimulai setelah serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan pada Juni 2026.

Proses legislasi yang panjang ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas isu perampasan aset di Indonesia. Tantangan utamanya adalah bagaimana menciptakan kerangka hukum yang efektif untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum bagi warga negara. Penekanan pada kejelasan rumusan, batasan yang tegas, dan mekanisme pengawasan yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan RUU ini jika nantinya disahkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All