Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menangkap Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dan pakar telematika Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Penangkapan ini menambah babak baru dalam polemik yang telah menyita perhatian publik.
Penangkapan dr. Tifa terjadi di apartemennya pada sekitar pukul 06.47 WIB. Ironisnya, di tengah proses penangkapan dan penahanan, dr. Tifa dilaporkan tetap melanjutkan agenda akademisnya. Ia mengikuti ujian disertasi program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di Markas Polda Metro Jaya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh tim pembela dr. Tifa melalui siaran pers. "Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian bunyi pernyataan tersebut. Kuasa hukum mengonfirmasi bahwa klien mereka tampak serius mengikuti ujian S3 FKUI dari balik layar laptop, meski berada dalam situasi penahanan.
Sementara itu, Roy Suryo juga turut diamankan pada pagi yang sama. Menurut keterangan tim kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, penangkapan Roy Suryo terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Sang istri mengabarkan penangkapan tersebut kepada tim kuasa hukum.
Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa penangkapan kedua tersangka ini dilakukan hampir bersamaan. "Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Khozinudin bersama timnya dalam pernyataan tertulis.
Kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan tindakan penangkapan paksa ini. Mereka menilai bahwa kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, bahkan rutin melaksanakan wajib lapor. "Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," keluh mereka.
Pihak pengacara berargumen bahwa jika berkas perkara memang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap dua, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi. "Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," jelas mereka.
Kubu Roy Suryo juga melayangkan kritik keras terhadap prosedur hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Mereka menduga penangkapan ini menunjukkan adanya kepentingan politik di balik penegakan hukum. "Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," tegas mereka.
Menurut kuasa hukum, metode penjemputan paksa ini mengindikasikan adanya intervensi dari kekuatan politik. "Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuh mereka.
Sebelumnya, pihak kepolisian memang telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan pada Selasa, 2 Juni 2026, bahwa berkas yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," ujar Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari unggahan yang mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. dr. Tifa, seorang dokter dan akademisi, menjadi salah satu pihak yang dilaporkan terkait penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, juga terseret dalam kasus ini, diduga karena komentarnya yang terkait dengan isu ijazah tersebut.
Penangkapan kedua tokoh publik ini menggarisbawahi keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik, terutama yang melibatkan figur publik dan isu sensitif terkait institusi negara. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum kedua tersangka ini masih akan terus dipantau, termasuk agenda persidangan dan pembuktian di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya mengenai detail penangkapan tersebut kepada media.











