Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan menolak gugatan seorang pria yang berupaya menarik kembali hadiah mewah senilai S$369.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar yang telah diberikannya kepada mantan pacarnya. Hakim menyatakan pria tersebut memberikan hadiah tersebut secara sukarela, bahkan sebelum hubungan mereka terjalin.
Keputusan ini mengukuhkan bahwa pemberian hadiah tersebut merupakan tindakan sukarela dari pihak pria. Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, dalam putusannya, menekankan bahwa pemberian hadiah tersebut dilakukan oleh penggugat “dengan sukarela” bahkan sebelum kedua belah pihak menjalin hubungan romantis.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu menggugat mantan kekasihnya, yang juga identitasnya dirahasiakan, untuk mengembalikan berbagai barang mewah yang telah ia berikan. Barang-barang tersebut meliputi jam tangan Rolex, tas Hermes, perhiasan berlian, hingga pakaian desainer.
Menurut laporan, pria tersebut mengklaim bahwa hadiah-hadiah itu diberikan dengan harapan hubungan mereka akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Namun, hubungan tersebut kandas sebelum mencapai tujuan tersebut, sehingga ia merasa berhak atas pengembalian aset bernilai tinggi tersebut.
Namun, pengadilan tidak sependapat dengan argumen tersebut. Hakim merujuk pada bukti-bukti yang diajukan, termasuk percakapan dan bukti transfer, yang menunjukkan bahwa pemberian hadiah tersebut dilakukan tanpa syarat yang mengikat pada kelanjutan hubungan. Pemberian hadiah ini dinilai sebagai bentuk kemurahan hati dan bukan sebagai investasi yang harus dikembalikan.
Dalam argumen pembelaannya, pihak perempuan menyatakan bahwa hadiah-hadiah tersebut diberikan tanpa adanya paksaan atau janji tertentu. Ia berargumen bahwa barang-barang tersebut adalah hadiah tulus yang diberikan oleh mantan pacarnya. Pengadilan menilai keterangan ini lebih kuat dibandingkan klaim penggugat.
Kasus ini menyoroti perbedaan pandangan hukum mengenai pemberian hadiah dalam konteks hubungan pribadi yang belum tentu berujung pada pernikahan. Pengadilan menegaskan bahwa niat pemberi hadiah, yang dalam kasus ini dianggap sukarela dan tanpa syarat eksplisit, menjadi faktor penentu utama.
