Thursday, 3 September 2026
BREAKING
EKONOMI

Penataan Klaster BUMN Konstruksi Dimulai: Brantas Abipraya Pangkas 30 Entitas Usaha

Oleh Yohanes September 3, 2026 1 hour lalu 0 komentar

PT Brantas Abipraya (Persero) melakukan pemangkasan 30 entitas usaha sebagai bagian dari tahapan awal penataan klaster BUMN sektor konstruksi. Langkah ini merupakan kolaborasi antara Danantara Indonesia dan Badan Pengelola (BP) BUMN dalam upaya streamlining yang telah dimulai sejak awal tahun 2024.

Proses penataan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur dan operasional di dalam grup BUMN konstruksi. Pemangkasan 30 entitas di lingkungan Grup Brantas Abipraya menjadi bukti konkret dimulainya inisiatif besar ini. BP BUMN, melalui Danantara Indonesia, memegang peran kunci dalam mengawal jalannya restrukturisasi.

Menurut Direktur Utama Brantas Abipraya, Sugiono, inisiatif ini bukan sekadar penyederhanaan jumlah, melainkan sebuah strategi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan. “Penataan klaster ini adalah bagian dari upaya kami untuk melakukan efisiensi dan meningkatkan daya saing,” ujar Sugiono.

Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan bahwa proses ini akan mencakup evaluasi mendalam terhadap seluruh entitas usaha yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap entitas yang dipertahankan memiliki nilai strategis dan kontribusi yang jelas terhadap tujuan utama perusahaan. “Kami melakukan penataan klaster BUMN sektor konstruksi, khususnya di Brantas Abipraya, dengan menyederhanakan 30 entitas usaha,” tegasnya.

Inisiatif ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan konsolidasi dan efisiensi di berbagai sektor. Dengan memangkas jumlah entitas usaha, diharapkan Brantas Abipraya dapat fokus pada core business, memperkuat sinergi antar unit usaha yang tersisa, dan pada akhirnya meningkatkan kinerja keuangan serta operasionalnya. Penataan klaster ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh ekosistem BUMN konstruksi di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp