Tuesday, 21 July 2026
BREAKING
LIFESTYLE

MUI Tegaskan “Croissant Pattaya” Tak Memenuhi Syarat Sertifikasi Halal Indonesia

Oleh Muzairi M July 20, 2026 20 hours lalu 0 komentar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa produk yang dikenal sebagai “Croissant Pattaya” atau “Hair Croissant” tidak dapat memperoleh sertifikat halal di Indonesia. Produk yang belakangan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi halal di Tanah Air.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penolakan sertifikasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan krusial. Salah satunya adalah mengenai bahan baku yang digunakan dalam pembuatan “Croissant Pattaya”. Menurutnya, ada dugaan penggunaan bahan-bahan yang belum jelas kehalalannya atau bahkan berpotensi haram.

“Berdasarkan penelusuran kami, ada beberapa unsur yang menjadi kendala. Terutama terkait dengan bahan yang digunakan, apakah itu dari sisi jenisnya atau dari sisi sumbernya, kita perlu memastikan itu halal,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, KH. Asrorun Niam Sholeh menggarisbawahi bahwa proses produksi juga menjadi sorotan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pembuatan produk pangan untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan yang tidak halal. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk yang beredar di pasaran.

“Prosesnya juga harus terjamin higienis dan tidak ada pencampuran dengan bahan-bahan yang haram. Ini adalah prinsip dasar dalam sertifikasi halal,” tambahnya. MUI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar produk yang dikonsumsi benar-benar terjamin kehalalannya sesuai dengan syariat Islam.

Viralnya “Croissant Pattaya” di media sosial memicu perhatian MUI untuk segera melakukan kajian. Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai tanggal pasti viralnya produk ini, MUI merespons cepat untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah persepsi mengenai status kehalalan produk tersebut. Penegasan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi konsumen dalam memilih produk makanan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait