Friday, 14 August 2026
BREAKING
POLITIK

Menkumham Supratman Tegaskan Komitmen Perlindungan Presiden-Wapres Pasca Putusan MK

Oleh Danu Ilham August 14, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pelaporan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini, menurut Menkumham, tidak serta-merta mengabaikan perlindungan terhadap lembaga kepresidenan, melainkan lebih kepada penyesuaian prosedur hukum yang berlaku.

Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa pemerintah menghargai setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK. “Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/5/2024). Ia menambahkan bahwa putusan MK terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tersebut akan dipelajari lebih lanjut dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia.

Putusan MK yang dimaksud, yang dibacakan pada Kamis (16/5/2024), memang membawa perubahan signifikan. MK membatalkan kewenangan umum untuk melaporkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dan kini mensyaratkan adanya pengaduan yang diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri, atau perwakilan mereka yang ditunjuk secara khusus. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut untuk kepentingan pribadi atau politik.

Meskipun ada pembatasan dalam pelaporan, Menkumham menegaskan bahwa semangat perlindungan terhadap institusi kepresidenan tetap ada. “Ini kan menyangkut martabat lembaga kepresidenan,” jelas Yasonna. Ia menekankan bahwa putusan ini lebih kepada penegakan hukum yang lebih proporsional dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Lebih lanjut, Menkumham Yasonna H. Laoly mengindikasikan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam mengenai implikasi dari putusan MK ini. “Kita akan lihat bagaimana kita menindaklanjuti ini. Tentu saja, kita akan melakukan kajian, baik dari sisi legislasi maupun dari sisi praktik penegakan hukumnya,” pungkasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa putusan MK dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp