Friday, 14 August 2026
BREAKING
POLITIK

DPR Apresiasi Putusan MK tentang Penghinaan Presiden, Jaga Keseimbangan Demokrasi

Oleh Danu Ilham August 14, 2026 57 minutes lalu 0 komentar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materiil Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Putusan ini disambut baik oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang melihatnya sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kehormatan lembaga kepresidenan dan hak kebebasan berpendapat masyarakat.

Salah satu yang menyuarakan apresiasinya adalah Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia secara khusus menyoroti bahwa putusan MK ini telah memberikan penegasan mengenai pentingnya menjaga kehormatan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara. Namun, di sisi lain, Rieke juga menekankan bahwa putusan tersebut tetap mengakomodasi hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapatnya, yang merupakan elemen krusial dalam sistem demokrasi.

Menurut Rieke, putusan MK ini mencerminkan upaya untuk mencapai titik temu yang harmonis. “Putusan MK ini penting sekali, karena ada keseimbangan antara menjaga kehormatan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara, dengan kebebasan berpendapat,” ujar Rieke dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Selasa, 23 Mei 2023.

Lebih lanjut, Rieke menjelaskan bahwa penafsiran MK terhadap pasal tersebut memberikan kerangka kerja yang lebih jelas. Pasal 218 KUHP yang diuji materiil ini sebelumnya menuai kontroversi lantaran dianggap berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Dengan adanya putusan MK, diharapkan implementasinya di lapangan akan lebih berhati-hati dan tidak serta-merta membatasi ruang demokrasi.

Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa proses uji materiil ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia terus berkembang untuk beradaptasi dengan dinamika sosial dan politik. Pengawasan terhadap lembaga kepresidenan melalui kritik yang konstruktif adalah bagian dariChecks and balances dalam demokrasi. Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat prinsip tersebut, memastikan bahwa kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap institusi negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp