Mantan Pejabat BGN Ungkap 41 Nama Pemesan Titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis, Bantah Terima Uang

Written by

in

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah keras tudingan menerima aliran dana dari sejumlah tokoh yang mengajukan pemesanan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pernyataan tegas ini disampaikan Sony Sonjaya kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Juni 2026, saat ia membeberkan daftar 41 nama individu yang memesan titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Sony, fokus utamanya dalam proses pemenuhan titik dapur tersebut adalah untuk mencapai target pembangunan fasilitas SPPG yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menegaskan bahwa motivasi utamanya adalah menunjukkan kinerja maksimal di hadapan kepala negara.

"Pak Sony menyampaikan bahwa dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan titik SPPG berarti SPPG-SPPG ini terpenuhi. Ketika ditanya oleh penyidik apakah menerima uang, Pak Sony dengan tegas menjawab tidak," ujar Krisna Murti.

Jumlah nama yang dilaporkan kepada pihak berwenang mengalami peningkatan signifikan, melonjak dari 26 tokoh menjadi 41 nama. Penambahan data ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perangkat komunikasi milik mantan pejabat BGN tersebut.

Krisna Murti menjelaskan bahwa daftar nama-nama tersebut didapatkan dari pemeriksaan ponsel milik kliennya. "Diperlihatkan dari handphone klien kami nama-nama itu, ditanyakan betul atau tidak ini permintaan, di daerah mana saja dia minta. Dibukain WhatsApp-nya, ada permintaan terkait titik. Totalnya jadi 41 nama, bertambah dari sebelumnya," ungkapnya.

Sumber tambahan informasi mengenai tokoh-tokoh terafiliasi ini berasal dari salah satu figur yang sebelumnya sudah masuk dalam data awal. Kendati demikian, pihak kuasa hukum Sony Sonjaya memilih untuk tidak merinci identitas figur-figur yang masuk dalam daftar pesanan tersebut demi menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses hukum.

Lebih lanjut, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki pengetahuan mengenai kelanjutan pengelolaan titik-titik SPPG yang telah dialokasikan. Informasi terkait dugaan penjualan kembali hak pembangunan dapur MBG kepada yayasan atau pihak swasta yang tidak memenuhi kualifikasi resmi berada di luar jangkauan pengetahuan kliennya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis yang diluncurkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah gizi pada anak-anak dan ibu hamil di Indonesia. Program ini bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi seimbang secara gratis bagi kelompok rentan, yang diharapkan dapat meningkatkan status gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting. Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu elemen kunci dalam implementasi program ini, di mana setiap titik SPPG diharapkan dapat melayani kebutuhan gizi ratusan hingga ribuan penerima manfaat.

Tantangan dalam implementasi program berskala nasional seperti MBG memang kerap muncul, terutama terkait dengan koordinasi antarlembaga, distribusi sumber daya, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat publik, dalam proses pengadaan dan alokasi titik SPPG menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kasus yang melibatkan Sony Sonjaya ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap tahapan program pemerintah. Kejaksaan Agung, melalui penyidikannya, berupaya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan dan penempatan titik SPPG.

Pemeriksaan terhadap 41 nama yang diduga memesan titik SPPG menunjukkan adanya potensi praktik permintaan khusus atau bahkan gratifikasi dalam proses penentuan lokasi fasilitas program. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk memastikan bahwa program yang didanai oleh negara benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan keuangan negara atau mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam konteks ini, peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas implementasi program gizi menjadi sorotan. Keberadaan Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Kepala BGN yang kini memberikan keterangan kepada penyidik, menandakan adanya pendalaman investigasi terhadap mekanisme internal di lembaga tersebut.

Dampak dari praktik seperti yang dituduhkan, jika terbukti, dapat merusak kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah dan memperlambat pencapaian tujuan pembangunan nasional, khususnya di sektor kesehatan dan gizi. Oleh karena itu, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan sangat dinantikan, terutama terkait dengan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap 41 nama yang telah diungkapkan. Keterbukaan informasi dan transparansi dalam setiap tahapan investigasi akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai dengan amanah konstitusi dan harapan masyarakat Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *