Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menolak upaya hukum Donald Trump untuk membatalkan putusan pengadilan dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh penulis E. Jean Carroll. Keputusan ini memperkuat vonis sebelumnya yang mengharuskan Trump membayar ganti rugi kepada Carroll.
Sebelumnya, pengadilan telah memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari 5 juta dolar AS kepada E. Jean Carroll. Dana tersebut merupakan kompensasi atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Carroll.
Trump, melalui tim kuasa hukumnya, telah berulang kali mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali atau membatalkan putusan yang merugikannya. Namun, upaya-upaya tersebut selalu kandas di hadapan hakim agung.
Kasus ini bermula dari klaim E. Jean Carroll yang menyatakan bahwa Donald Trump telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada pertengahan 1990-an di sebuah butik mewah di New York. Carroll juga menuduh Trump mencemarkan nama baiknya ketika Trump menyangkal tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai ‘kebohongan’ serta ‘tipuan’.
Pada Mei 2023, sebuah juri sipil menemukan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik, meskipun tidak menemukan bukti pelecehan seksual dalam konteks pemerkosaan. Putusan tersebut kemudian diperkuat dengan perintah pembayaran ganti rugi.
Trump sendiri telah berulang kali membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan oleh Carroll, bahkan menyebutnya sebagai ‘hoax’ dan ‘pencarian perhatian’. Namun, pengadilan, termasuk putusan terbaru dari Mahkamah Agung, tampaknya tidak berpihak pada argumen mantan presiden tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung ini menandai babak baru dalam drama hukum yang telah berlangsung lama antara Donald Trump dan E. Jean Carroll. Meskipun Trump telah membayar sebagian dari ganti rugi tersebut, perjuangan hukumnya untuk sepenuhnya membatalkan vonis kini semakin sulit.
