Thursday, 27 August 2026
BREAKING
POLITIK

KPK Sita Mobil Vinna Ledy, Anggota DPRD Bengkulu, Terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang

Oleh Danu Ilham August 27, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut pada Kamis (27/6/2024). “Benar, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Ali Fikri. Ia menambahkan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Meskipun telah dilakukan penyitaan, Ali Fikri belum merinci lebih lanjut mengenai jenis mobil yang disita, nomor polisi, maupun status kepemilikan pasti Vinna Ledy terhadap kendaraan tersebut. Namun, KPK menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat dalam proses penyidikan.

Kasus dugaan suap pengadaan barang di Pemerintah Kota Bengkulu ini sendiri masih terus didalami oleh KPK. Penyelidikan berlanjut untuk mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemberi maupun penerima suap. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Hasil dari proses penyidikan ini diharapkan dapat membawa kasus ini ke tahap penuntutan dengan bukti-bukti yang memadai. Fokus KPK saat ini adalah memastikan bahwa tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum jika terbukti bersalah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp