Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu gelombang protes dari para mitra pelaksana. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyuarakan keprihatinan mendalam, menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus operasional dapur MBG serta mengganggu stabilitas rantai pasok bahan pangan yang menjadi tulang punggung program unggulan ini.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, secara tegas menyatakan penolakan organisasinya terhadap Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni lalu. Menurut Alven, kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari petunjuk teknis yang telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025, serta bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang telah terjalin erat antara BGN dan para mitra.
Bagi para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penghentian program selama libur sekolah bukan sekadar berarti terhentinya distribusi makanan. Alven menekankan bahwa keputusan ini juga secara langsung mengancam keberlangsungan para relawan yang selama ini mendedikasikan waktu dan tenaga untuk operasional dapur MBG. "Relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur," ungkap Alven pada Kamis, 18 Juni 2026, menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Alven menguraikan bahwa imbas negatif kebijakan ini juga akan meluas kepada para pemasok bahan pangan. Hasil pertanian dan peternakan yang selama ini terserap untuk memenuhi kebutuhan MBG kini berisiko menumpuk di pasaran akibat berkurangnya permintaan. Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi para petani dan peternak yang menggantungkan sebagian pendapatannya pada program ini.
GAPEMBI juga mempersoalkan penghentian insentif operasional bagi mitra pelaksana selama masa jeda program. Alven menyamakan kebijakan ini dengan tindakan sepihak pemerintah yang menghentikan pembayaran sewa rumah tanpa persetujuan pemilik. "Pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur. Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami," tegasnya, menunjukkan kurangnya komunikasi dan musyawarah yang memadai sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan.
Penolakan terhadap surat edaran tersebut merupakan salah satu dari delapan poin tuntutan yang diajukan oleh GAPEMBI. Meskipun demikian, organisasi ini menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
GAPEMBI tidak hanya menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola dapur MBG dengan standar pelayanan yang tinggi, tetapi juga mengklaim komitmen kuat terhadap efisiensi penggunaan anggaran program. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan penghentian sementara MBG. Kajian ini diharapkan dapat secara komprehensif mempertimbangkan berbagai dampak yang ditimbulkan, baik bagi mitra pelaksana, relawan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun seluruh elemen yang terlibat dalam ekosistem program yang vital ini.
Sejumlah pengusaha yang terlibat langsung dalam penyediaan makanan untuk MBG juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai kebijakan penghentian operasional saat libur sekolah dapat mengganggu keberlanjutan usaha yang telah mereka bangun secara khusus untuk mendukung program pemenuhan gizi bagi masyarakat. Keberlangsungan usaha ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas pasokan dan kualitas layanan MBG di masa mendatang.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Operasional SPPG Pada Saat Hari Libur dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan surat edaran tersebut, SPPG tidak lagi menerima insentif harian sebesar Rp 6 juta. Hari libur yang dimaksud mencakup periode libur sekolah baik semester genap maupun ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah, serta akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. "Kebetulan kan memang libur sekolah, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni – 13 Juli 2026," ujar Arum, menggarisbawahi bahwa kebijakan ini selaras dengan jadwal libur sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Namun, penjelasan dari BGN ini tampaknya belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran para mitra. Mereka berharap ada dialog yang lebih konstruktif antara BGN dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik yang tetap menjaga keberlangsungan program MBG tanpa mengorbankan stabilitas operasional dan kesejahteraan pihak-pihak yang terlibat.











