Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengeluarkan dua putusan penting yang secara signifikan mengukuhkan kebijakan imigrasi ketat yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Putusan ini membuka jalan bagi pemerintahan untuk mengakhiri status perlindungan sementara (TPS) bagi ratusan ribu migran dari Haiti dan Suriah, sekaligus mengizinkan penolakan permohonan suaka di perbatasan AS-Meksiko jika pemohon belum menginjakkan kaki di tanah AS. Implikasi dari kedua keputusan ini sangat luas, memengaruhi nasib ribuan keluarga dan memicu kekhawatiran akan krisis kemanusiaan.
Dalam keputusan pertama, Mahkamah Agung mengizinkan pemerintahan Donald Trump untuk mencabut Status Perlindungan Sementara (TPS) yang selama ini diberikan kepada warga Haiti dan Suriah. TPS adalah program kemanusiaan yang memungkinkan warga negara dari negara-negara yang mengalami konflik bersenjata, bencana alam, atau kondisi luar biasa lainnya untuk tinggal dan bekerja secara legal di AS untuk jangka waktu tertentu, biasanya hingga 18 bulan, yang dapat diperpanjang. Selama periode ini, mereka tidak dapat dideportasi atau ditahan oleh pihak berwenang berdasarkan status imigrasi mereka.
AS pertama kali memberikan TPS kepada warga Haiti setelah gempa bumi besar yang melanda negara itu pada tahun 2010, yang menyebabkan kehancuran masif dan krisis kemanusiaan. Sementara itu, warga Suriah diberikan TPS menyusul pecahnya perang saudara di negara mereka pada tahun 2012, yang memaksa jutaan orang mengungsi dari kekerasan dan ketidakstabilan. Keputusan Mahkamah Agung ini diperkirakan juga akan berdampak pada pemegang TPS dari negara-negara lain, seperti El Salvador, Honduras, dan Nepal, yang juga menghadapi ancaman pencabutan status serupa.
Mayoritas hakim Mahkamah Agung, termasuk Hakim Samuel Alito, berpendapat bahwa undang-undang yang mengatur TPS secara jelas membatasi pengadilan untuk meninjau keputusan pemerintah terkait program ini. Hakim Alito juga menyatakan bahwa para migran Haiti yang mengajukan gugatan kemungkinan besar tidak dapat membuktikan bahwa tindakan pemerintahan Trump bermotif diskriminasi rasial dan melanggar hak perlindungan yang setara berdasarkan Amandemen Kelima Konstitusi AS.
Namun, tiga hakim liberal di Mahkamah Agung menyatakan perbedaan pendapat yang keras. Hakim Elena Kagan secara tegas menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk mencabut perlindungan ini dimotivasi oleh faktor rasial. Ia menyoroti retorika Donald Trump selama kampanye kepresidenan 2024, di mana ia menyebarkan desas-desus palsu tentang imigran Haiti, termasuk klaim bahwa mereka menculik dan memakan hewan peliharaan. "Pernyataan-pernyataan itu, dengan nada dan nada rasialnya, menunjukkan bahwa ras ikut berperan dalam keputusan Presiden untuk mengeluarkan warga Haiti dari negara ini," tegas Hakim Kagan.
Dengan putusan ini, jalan kini terbuka lebar bagi pemerintahan Trump untuk mencabut perlindungan hukum bagi penerima TPS, yang berarti mereka berpotensi menghadapi deportasi kembali ke negara asal mereka. Jill Habig, CEO dan Pendiri Public Rights Project, sebuah organisasi yang mengajukan amicus brief atas nama 47 pemerintah dan pemimpin lokal, menyuarakan keprihatinannya. "Keputusan hari ini menempatkan ratusan ribu orang dalam risiko," ujarnya, mendesak Mahkamah Agung untuk mempertahankan TPS bagi imigran Haiti.
Habig memperingatkan bahwa dampak lokal dari putusan ini akan mengakibatkan krisis komunitas yang parah. "Keluarga akan terpisah, ekonomi lokal akan terpukul, dan orang-orang akan dipaksa kembali ke negara-negara yang dilanda kekerasan, ketidakstabilan, dan keruntuhan kemanusiaan," kata Habig. Ia menambahkan bahwa "biaya kemanusiaan akan terasa di seluruh Amerika." Para pemegang TPS telah lama berintegrasi dalam masyarakat AS, memiliki pekerjaan, dan berkontribusi pada perekonomian, menjadikan deportasi massal sebagai pukulan telak bagi komunitas dan negara bagian.
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung juga mendukung pemerintahan Trump dalam putusan terkait imigrasi lainnya. Dalam putusan 6-3, pengadilan memutuskan bahwa pemerintahan Trump dapat menolak migran yang mencari suaka di sepanjang perbatasan AS-Meksiko jika mereka belum menginjakkan kaki di tanah AS. Berdasarkan hukum federal, seorang migran yang "tiba" di AS dapat mengajukan permohonan suaka. Pemerintahan Trump berpendapat bahwa ini tidak berlaku bagi mereka yang dihentikan di sisi perbatasan Meksiko.
Hakim Alito kembali menyampaikan pendapat mayoritas pengadilan, menyebut kasus ini "lurus ke depan." Ia menegaskan, "Dalam percakapan sehari-hari, tidak ada yang akan mengatakan bahwa seseorang ‘tiba di’ suatu tempat… sebelum orang tersebut memasuki tempat itu." Perdebatan sengit muncul saat kasus ini mencapai Mahkamah Agung pada bulan Maret, dengan fokus pada definisi "tiba di AS." Vivek Suri, asisten Jaksa Agung yang mewakili pemerintahan Trump, berargumen di hadapan pengadilan, "Anda tidak bisa tiba di Amerika Serikat saat Anda masih berdiri di Meksiko. Itu seharusnya menjadi akhir dari kasus ini."
Sebaliknya, seorang pengacara dari kelompok advokasi imigran berpendapat bahwa pencari suaka "tiba" di AS ketika mereka mencapai pelabuhan masuk resmi. Hakim Sonia Maria Sotomayor, yang memberikan suara menentang putusan tersebut, menyebut konsekuensi dari keputusan pengadilan ini "dapat diprediksi" dalam disidennya. Ia menyuarakan kekhawatiran yang mendalam, mengatakan, "Lebih banyak orang akan meninggal. Lebih banyak orang akan berusaha melintasi perbatasan secara ilegal, dan beberapa akan berhasil sementara yang lain tidak."
Persyaratan fisik untuk hadir di AS untuk mengajukan suaka ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 di bawah pemerintahan Obama. Kebijakan ini, yang dikenal sebagai "metering," diberlakukan untuk memungkinkan agen kontrol perbatasan membatasi jumlah pencari suaka yang diizinkan untuk meminta perlindungan setiap hari, dengan alasan bahwa fasilitas di sisi AS dari area penyeberangan perbatasan sudah penuh kapasitas. Putusan Mahkamah Agung ini mengizinkan Trump, seorang Republikan, untuk menghidupkan kembali kebijakan 2016 tersebut, yang sebelumnya telah dibatalkan pada tahun 2021 di bawah pemerintahan Demokrat Presiden Joe Biden.
Kedua keputusan Mahkamah Agung ini menandai kemenangan signifikan bagi pendekatan imigrasi yang lebih restriktif yang diadvokasi oleh Donald Trump. Bagi ratusan ribu imigran yang telah membangun kehidupan di AS di bawah perlindungan TPS, putusan ini membawa ketidakpastian besar dan ancaman deportasi yang nyata. Sementara itu, di perbatasan selatan, keputusan terkait suaka akan mempersulit para pencari perlindungan untuk mengakses proses hukum yang seharusnya mereka miliki, berpotensi mendorong mereka ke jalur yang lebih berbahaya dan meningkatkan risiko kemanusiaan di wilayah tersebut. Ini mengukuhkan kembali perdebatan sengit tentang batas-batas kebijakan imigrasi dan hak asasi manusia di Amerika Serikat.











