Kejagung Sita Ribuan Motor Listrik Sita Gudang di Bogor Terkait Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Danu Ilham

Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Langkah terbaru yang diambil adalah penyegelan sebuah gudang penyimpanan sepeda motor listrik yang diduga terkait erat dengan kasus tersebut. Penyitaan aset ini dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026, menandai eskalasi penindakan hukum dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penyegelan gudang tersebut. "Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel," ungkap Syarief dilansir Antara pada hari yang sama. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengamankan barang bukti yang krusial dalam mengungkap aliran dana dan potensi kerugian negara.

Syarief juga mengisyaratkan bahwa fasilitas penyimpanan serupa kemungkinan besar masih ada di wilayah lain. Oleh karena itu, tim penyidik Kejagung berencana untuk melanjutkan tindakan hukum secara bertahap guna menelusuri seluruh aset yang terkait dengan kasus ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan program prioritas nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. AM, yang merupakan komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup. PT YAT sendiri merupakan vendor penyedia sepeda motor listrik untuk program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Syarief Sulaeman Nahdi dalam sebuah konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 12 Juni 2026.

Tersangka Andri Mulyono, yang merupakan nama lengkap AM, kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyegelan gudang di Bogor ini memperkuat temuan penyidik terkait pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun. Pengadaan tersebut dialokasikan melalui PT YAT sebagai vendor. Namun, perusahaan ini diduga tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan, termasuk tidak memiliki jaringan diler resmi atau bengkel yang aktif. Lebih lanjut, terindikasi adanya praktik penggelembungan harga anggaran (mark-up) yang dilakukan bersamaan dengan pengadaan barang kelengkapan operasional lainnya.

Penelusuran lapangan yang dilakukan oleh jurnalis KompasTV di kawasan industri Sentul, Bogor, memperlihatkan ribuan unit kendaraan roda dua tersebut tersimpan rapi di dalam gudang. Ironisnya, armada kendaraan ini dilaporkan belum pernah dioperasikan oleh instansi terkait, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan urgensi pengadaannya.

Kasus ini juga sempat melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, Dadan pernah memberikan keterangan yang berbeda mengenai nilai riil proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut. KompasTV, mengutip pernyataan Dadan Hindayana, melaporkan bahwa ia menjelaskan harga motor listrik biasa adalah Rp41.700.000, sementara harga keseluruhan kendaraan yang dimaksud adalah Rp43.200.000, dengan total kurang lebih Rp897.000.000. Perbedaan angka ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan untuk mengungkap potensi manipulasi anggaran.

Tidak hanya pengadaan kendaraan listrik, Kejaksaan Agung juga mendeteksi adanya manipulasi dalam pengadaan barang-barang lain yang berkaitan dengan program tersebut. Di antaranya adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, 5.400 unit televisi, hingga dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan pengelola dapur umum.

Menanggapi perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menghentikan sementara proses pengumpulan bahan keterangan yang sempat berjalan di internal lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dengan adanya tindakan paksa seperti penyegelan, KPK tidak perlu lagi melakukan aktivitas serupa untuk sementara waktu. "Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki," ujar Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK sepenuhnya mendukung asas transparansi dan mengakui kapabilitas Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara dugaan penyelewengan anggaran negara ini secara maksimal. "Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum," katanya.

KPK membuka pintu komunikasi secara berkala dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan adanya penyelarasan data dan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan dalam penanganan perkara korupsi komoditas pangan prioritas ini. "Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini. Kelima tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta dua pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Andri Mulyono. Penyegelan gudang di Bogor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembuktian kasus dan pengembalian kerugian negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All