Penyidik Kejaksaan Agung RI bergerak cepat dalam membongkar dugaan praktik korupsi dalam program pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Jumat, 19 Juni 2026, menjadi hari krusial ketika tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyegel dua gudang besar di kawasan Sentul dan Cikarang, Jawa Barat. Di dalam fasilitas tersebut, terparkir 17.600 unit motor listrik yang menjadi sorotan utama dalam investigasi ini.
Motor-motor listrik merek Emmo JVX GT tersebut seharusnya didistribusikan kepada para kepala Pusat Pangan Jajanan Anak Sekolah (PPJA) di seluruh penjuru Indonesia. Namun, rencana distribusi tersebut kini terhenti menyusul tindakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Penggeledahan dan penyegelan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program pengadaan motor listrik periode 2025-2026.
Dalam kasus ini, BGN diketahui menjalin kerja sama dengan PT Yasa Artha Trimanunggal untuk pengadaan total 21.801 unit motor listrik. Nilai fantastis proyek ini mencapai Rp1,03 triliun. Namun, di balik megahnya nilai kontrak, penyidik menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada praktik melawan hukum. Indikasi kuat adanya penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit motor menjadi salah satu temuan awal.
Lebih mencengangkan lagi, sistem pembayaran dalam proyek ini juga diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan Agung mencium adanya indikasi pembayaran yang telah diselesaikan sepenuhnya oleh BGN, padahal mayoritas unit kendaraan yang dibayar tersebut belum sepenuhnya rampung atau bahkan masih dalam tahap perakitan. Praktik ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Atas dasar temuan awal ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lodewyk Pusung, yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN periode 2025-2026, dan Andri Mulyono, yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Keduanya diduga kuat terlibat dalam persekongkolan yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyegelan 17.600 unit motor listrik tersebut dilakukan untuk memantau pergerakan aset. "Kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel. Sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Langkah penyegelan ini penting untuk mencegah potensi pengalihan atau penghilangan barang bukti. Meskipun demikian, pihak penyedia barang, dalam hal ini PT Yasa Artha Trimanunggal, masih bertanggung jawab atas perawatan unit-unit tersebut selama proses hukum berlangsung, mengingat kendaraan belum resmi diserahterimakan kepada BGN.
Penyelidikan tidak berhenti pada dua gudang yang telah disita. Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendataan dan tidak menutup kemungkinan akan menyasar lokasi gudang penyimpanan lainnya. "Belum selesai. Ada beberapa titik," tegasnya, mengisyaratkan bahwa skala dugaan korupsi ini bisa jadi lebih luas dari yang terungkap saat ini.
Gudang-gudang lain yang masuk dalam radar pemeriksaan berikutnya diketahui memiliki kapasitas tampung yang lebih kecil dibandingkan dengan fasilitas logistik besar yang ditemukan di Sentul dan Cikarang. Hal ini menunjukkan adanya pola penyimpanan yang mungkin tersebar di beberapa lokasi untuk mengelabui pengawasan atau untuk efisiensi operasional penyedia barang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Program pengadaan motor listrik yang seharusnya mendukung efektivitas program gizi nasional justru berpotensi menjadi ladang praktik korupsi.
Dugaan mark-up harga pada pengadaan motor listrik ini bukan fenomena baru dalam proyek-proyek pemerintah. Praktik ini seringkali dilakukan dengan cara memanipulasi harga satuan barang melebihi harga pasar yang wajar, sehingga menghasilkan keuntungan ilegal bagi pihak-pihak yang terlibat. Korupsi jenis ini sangat merugikan karena mengurangi daya beli anggaran negara dan potensi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Selain mark-up, temuan mengenai pembayaran penuh untuk barang yang belum selesai dirakit juga mengindikasikan adanya potensi kolusi antara oknum pejabat di BGN dan pihak penyedia. Pembayaran di muka yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan dapat membuka celah untuk penyalahgunaan dana dan penggelapan.
Penetapan tersangka terhadap Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal merupakan langkah awal yang krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Keterlibatan pejabat publik dalam kasus korupsi seperti ini sangat disayangkan, mengingat mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas institusi.
Proses penyidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas modus operandi, aktor-aktor lain yang terlibat, serta aliran dana haram yang dihasilkan dari praktik korupsi ini. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum yang adil dan transparan, serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menyita ribuan unit motor listrik ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini tentu akan terus dinanti dan menjadi sorotan publik.











