Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Industri Kemasan Pangan Minta Kelonggaran Implementasi Aturan Baru Migrasi BPA hingga 2031

Oleh Yohanes August 25, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas dengan memperketat batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan pangan ke produk makanan dan minuman. Batas baru yang ditetapkan adalah sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg), sebuah penurunan signifikan dari ambang batas sebelumnya yang berada di angka 0,6 mg/kg.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat. Namun, pemberlakuan aturan baru tersebut menuai respons dari kalangan industri kemasan pangan. Mereka menyatakan keprihatinan atas tenggat waktu yang dinilai terlalu singkat untuk melakukan penyesuaian.

Asosiasi Industri Kimia Pengemasan Indonesia (Inaplas) melalui Sekretaris Jenderal, Edwin S. Soesanto, mengungkapkan bahwa penyesuaian teknologi dan proses produksi agar sesuai dengan standar migrasi BPA yang lebih ketat membutuhkan investasi waktu dan sumber daya yang tidak sedikit. “Kami meminta BPOM memberikan kelonggaran waktu hingga tahun 2031 untuk implementasi penuh aturan baru ini,” ujar Edwin S. Soesanto dalam sebuah pernyataan.

Menurut Edwin, industri perlu waktu yang memadai untuk melakukan riset dan pengembangan material kemasan alternatif yang bebas BPA atau memiliki tingkat migrasi yang jauh lebih rendah. Selain itu, adaptasi lini produksi yang ada serta pengujian kualitas secara berkala juga memerlukan proses yang cermat. “Pemberian waktu hingga 2031 akan sangat membantu kami dalam bertransformasi tanpa mengganggu pasokan kemasan pangan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat,” tambahnya.

Edwin juga menyoroti bahwa terdapat sekitar 1.000 produsen kemasan pangan di Indonesia yang terdampak oleh aturan baru ini. Sebagian besar dari mereka adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mungkin memiliki keterbatasan dalam hal permodalan untuk melakukan perubahan teknologi secara drastis dalam waktu singkat. “Kami berharap BPOM dapat mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan kemampuan adaptasi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menetapkan jadwal implementasi,” tutup Edwin.

Bagikan: Facebook X WhatsApp