Eli Lilly and Co. melayangkan gugatan terhadap enam perusahaan yang dituding menjual versi palsu dan tidak disetujui dari obat diabetes dan obesitas yang masih dalam tahap investigasi, retatrutide. Langkah hukum ini diambil menyusul temuan Eli Lilly mengenai peredaran produk ilegal yang mengatasnamakan obat terbarunya.
Dalam siaran persnya, Eli Lilly menegaskan bahwa keenam entitas tersebut secara terang-terangan melanggar hukum dengan menjual versi ilegal dari agonis tripel glucose-dependent insulinotropic polypeptide (GIP)/GLP-1/glucagon. Perusahaan farmasi raksasa ini menyoroti klaim palsu yang dibuat oleh para tergugat, yaitu “hanya untuk penggunaan penelitian”, padahal produk tersebut jelas-jelas ditujukan untuk penggunaan pada manusia.
Gugatan diajukan terhadap Aesthetic Envy Cosmetic Centers; Astra; dan lima perusahaan lainnya yang namanya tidak disebutkan secara rinci dalam siaran pers awal. Eli Lilly menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi pasien dari obat-obatan yang tidak teruji keamanannya dan berpotensi membahayakan kesehatan. Penjualan produk palsu ini tidak hanya merugikan Eli Lilly secara finansial, tetapi yang lebih krusial adalah risiko kesehatan yang dihadapi oleh konsumen.
Eli Lilly berkomitmen untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di pasaran telah melalui pengujian ketat dan memenuhi standar keamanan serta efikasi yang ditetapkan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan hanya mendapatkan obat-obatan dari sumber yang terpercaya. Retatrutide sendiri merupakan obat yang sedang dikembangkan Eli Lilly untuk mengatasi diabetes tipe 2 dan obesitas, dengan mekanisme kerja yang menargetkan tiga hormon penting dalam pengaturan metabolisme.
