Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 berpeluang mendapatkan potongan 5% jika melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Keringanan ini berlaku bagi mereka yang melunasi kewajiban pajak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Potongan harga sebesar 5% ini merupakan insentif yang diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak lebih awal. Periode pembayaran yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon ini adalah dua bulan sebelum tenggat waktu resmi pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami berharap dengan adanya keringanan ini, masyarakat dapat lebih terdorong untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, bahkan lebih awal,” ujar Lusiana Herawati.
Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 adalah pada tanggal 30 September 2026. Setiap pembayaran yang dilakukan antara tanggal 1 Agustus 2026 hingga 30 September 2026 akan otomatis mendapatkan potongan sebesar 5% dari total tagihan PBB-P2 tahun tersebut.
Pihak Bapenda DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Selain berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, pembayaran pajak yang lancar juga akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di ibukota.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan detail program diskon ini dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi untuk menghindari kesalahpahaman.
