Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, dilaporkan menentang keputusan pengadilan yang memerintahkan penangguhan rencana kontroversial untuk menempatkan buaya di sekeliling penjara yang menampung tahanan Palestina. Keputusan ini memicu ketegangan baru terkait perlakuan terhadap narapidana Palestina di fasilitas pemasyarakatan Israel.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Israel telah mengeluarkan perintah yang meminta penangguhan sementara atas rencana tersebut. Namun, Ben Gvir, yang dikenal dengan sikap kerasnya terhadap tahanan Palestina, bersikeras bahwa proyek “parit buaya” ini harus tetap dilanjutkan. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan penjara, namun menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menyoroti aspek kemanusiaan dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Rencana penempatan buaya ini pertama kali diumumkan pada September 2023. Kementrian Keamanan Nasional Israel beralasan bahwa metode ini akan menjadi pencegah efektif untuk mencegah upaya pelarian para tahanan. “Kami akan mengimplementasikan metode-metode inovatif untuk mencegah pelarian dan menjaga keamanan para petugas penjara,” ujar seorang juru bicara kementerian kala itu, merujuk pada rencana tersebut.
Namun, Mahkamah Agung dengan tegas meminta penjelasan dari pihak kementerian mengenai dasar hukum dan justifikasi rencana tersebut. Pengadilan memberikan tenggat waktu hingga 12 Juni 2024 bagi Kementerian Keamanan Nasional untuk memberikan tanggapan. Keputusan pengadilan ini merupakan respons terhadap petisi yang diajukan oleh organisasi hak asasi manusia yang mengutuk keras rencana tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan berpotensi menimbulkan bahaya yang tidak perlu.
Penolakan Ben Gvir terhadap perintah pengadilan ini semakin memperkeruh suasana. Sikap tegas menteri tersebut menunjukkan minimnya toleransi terhadap kritik dan penekanan dari lembaga peradilan terkait isu keamanan penjara. Para kritikus berpendapat bahwa penggunaan hewan buas sebagai alat keamanan di penjara merupakan bentuk perlakuan brutal yang melanggar standar internasional.
Organisasi hak asasi manusia telah berulang kali menyuarakan keprihatinan mereka terhadap rencana tersebut. Mereka berargumen bahwa menempatkan buaya di sekitar penjara tidak hanya berisiko bagi para tahanan, tetapi juga bagi staf penjara dan bahkan dapat dianggap sebagai penyiksaan. Pernyataan dari organisasi seperti Addameer Prisoner Support and Human Rights Association, yang aktif memperjuangkan hak-hak tahanan Palestina, menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan yang beradab.
