Sunday, 30 August 2026
BREAKING
POLITIK

AHWA Jadi Kunci Pemilihan Ketum PBNU Periode 2026-2031

Oleh Danu Ilham August 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2026-2031 dipastikan akan menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sistem ini telah disepakati dan akan menjadi fokus utama dalam Muktamar PBNU yang akan diselenggarakan di Jombang.

AHWA, yang secara harfiah berarti ‘mereka yang memiliki kemampuan mengurai dan mengikat’, merupakan sebuah forum yang terdiri dari sembilan ulama sepuh. Para ulama ini memiliki otoritas untuk memilih dan menetapkan calon terpilih sebagai Ketua Umum PBNU. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan kepemimpinan PBNU dipegang oleh figur yang dinilai paling layak dan memiliki kapasitas untuk memimpin organisasi sebesar Nahdlatul Ulama.

Keputusan mengenai penerapan AHWA ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rangkaian persiapan Muktamar Jombang. Selama ini, pemilihan Ketum PBNU seringkali menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis Nahdlatul Ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya AHWA, diharapkan proses pemilihan menjadi lebih terarah dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar direkomendasikan oleh para kiai.

Dalam sistem AHWA, sembilan ulama yang dipilih biasanya merupakan tokoh-tokoh yang memiliki kedalaman ilmu agama, pengalaman organisasi, serta dihormati oleh seluruh lapisan warga Nahdlatul Ulama. Mereka akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang paling pantas memimpin PBNU lima tahun ke depan. Proses ini mengedepankan musyawarah mufakat dan pertimbangan matang atas kapasitas calon.

Muktamar Jombang mendatang menjadi momen krusial untuk implementasi sistem AHWA ini. Para peserta muktamar akan menyaksikan bagaimana sembilan ulama pilihan menjalankan tugas beratnya untuk memilih nahkoda baru PBNU. Keberhasilan sistem AHWA dalam menghasilkan pemimpin yang visioner dan mampu menjaga marwah organisasi akan menjadi tolok ukur penting bagi masa depan PBNU.

Bagikan: Facebook X WhatsApp