Vicky Prasetyo dilaporkan menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8) lalu. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan terhadap dirinya. Kuasa hukum Vicky Prasetyo dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ini menjadi sorotan. Vicky Prasetyo dilaporkan datang memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kurang lebih lima jam tersebut, ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramzy M. Husein, angkat bicara mengenai perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi. “Masih saksi, kok. Jadi, soal penetapan tersangka itu tidak benar atau hoaks,” ujar Ramzy saat dihubungi awak media, Senin (31/8).
Ramzy menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. “Vicky sudah memberikan keterangan yang cukup. Kami akan terus ikuti prosesnya,” ungkap Ramzy. Ia juga menyatakan bahwa dirinya mendampingi Vicky Prasetyo selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh seorang wanita bernama Emma Fauziah atas dugaan penipuan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4250/VII/2020/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 16 Juli 2020. Emma Fauziah melaporkan Vicky Prasetyo terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 300 juta.
