Sunday, 30 August 2026
BREAKING
POLITIK

Dana BOS Diperbolehkan untuk Pembelian Masker dan Mitigasi Karhutla Sekolah

Oleh Danu Ilham August 30, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) untuk pembelian masker dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan mitigasi Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi darurat yang dihadapi sejumlah daerah.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 28 Februari 2024. Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbudristek memberikan izin kepada satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak Karhutla untuk mengalokasikan Dana BOSP guna memenuhi kebutuhan mendesak tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan meskipun dalam kondisi yang tidak ideal. “Kesehatan dan keselamatan peserta didik serta pendidik adalah prioritas utama. Penggunaan Dana BOSP ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam menghadapi dampak buruk dari asap Karhutla,” ujar Iwan Syahril dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Iwan Syahril menjelaskan bahwa pembelian masker merupakan salah satu upaya preventif yang paling efektif untuk melindungi warga sekolah dari paparan asap berbahaya. Selain masker, Dana BOSP juga dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lain yang mendukung kegiatan mitigasi, seperti alat pembersih udara atau kebutuhan medis dasar lainnya yang relevan dengan kondisi Karhutla.

Aturan ini berlaku bagi sekolah yang berada di daerah yang telah ditetapkan sebagai wilayah terdampak bencana Karhutla oleh pemerintah daerah setempat. Kemendikbudristek menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOSP ini. Setiap pengeluaran harus dicatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana BOS.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban sekolah dan pemerintah daerah dalam menangani dampak Karhutla terhadap dunia pendidikan. Dengan adanya fleksibilitas penggunaan Dana BOSP, sekolah diharapkan dapat lebih sigap dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanggulangan risiko kesehatan akibat asap.

Bagikan: Facebook X WhatsApp