Anggaran Program Perumahan Mendesak: Kesenjangan Rp 23 Triliun Mengancam Target Nasional

Emanuel

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadapi tantangan anggaran serius untuk tahun anggaran 2027. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara pagu indikatif yang tersedia dengan kebutuhan riil untuk menjalankan berbagai program prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Keterbatasan dana ini berpotensi menghambat realisasi program strategis seperti pembangunan rumah susun, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), hingga penanganan kawasan kumuh.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, memaparkan bahwa pagu indikatif yang diterima instansinya untuk tahun anggaran 2027 hanya sebesar Rp 1,5 triliun. Angka ini dinilai sangat jauh dari mencukupi kebutuhan riil untuk mendukung target-target pemerintah di sektor perumahan. "Pagu indikatif Ditjen Kawasan Permukiman tahun anggaran 2027 ini sebesar Rp 1,5 triliun. Kami tekankan bahwa pagu tersebut sangat jauh dari mencukupi kebutuhan riil program prioritas di Kementerian PKP," ujar Fitrah.

Fitrah menjelaskan bahwa mayoritas anggaran yang tersedia akan terserap untuk program-program fisik yang bersifat pembangunan langsung. Namun, kapasitas pembiayaan yang ada saat ini sangat terbatas jika dibandingkan dengan skala kebutuhan yang ada di lapangan. Sebagai contoh, alokasi untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hanya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 1,42 triliun. Dengan anggaran tersebut, hanya mampu membiayai pembangunan sekitar 50.000 unit rumah, khususnya untuk kawasan pesisir yang menjadi salah satu prioritas.

Sementara itu, untuk pembangunan rumah susun (rusun), pagu yang dialokasikan jauh lebih kecil lagi, yakni hanya Rp 10,28 miliar. Anggaran sekecil ini hanya cukup untuk membangun satu tower rusun yang terdiri dari 44 unit saja untuk tahun pertama pelaksanaannya. Keterbatasan ini tentu akan sangat menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan hunian vertikal yang layak, terutama bagi masyarakat perkotaan yang membutuhkan.

Tak hanya pembangunan rumah, alokasi untuk penanganan kawasan kumuh dan sanitasi juga dilaporkan belum memadai. Padahal, Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait luasan kawasan kumuh yang tersebar di berbagai daerah di tanah air. "Penanganan kawasan kumuh dan sanitasi pagu hanya sebesar Rp8,19 miliar, hanya cukup untuk menangani satu lokasi seluas 15 hektar. Tahun ini kita punya 25 lokasi kawasan kumuh yang kita tangani," ungkap Fitrah. Anggaran yang sangat minim ini jelas tidak akan mampu menjangkau seluruh kawasan kumuh yang ada, sehingga upaya perbaikan kualitas permukiman di area tersebut akan berjalan sangat lambat.

Fitrah merinci bahwa kebutuhan total anggaran untuk Ditjen Kawasan Permukiman guna mendukung berbagai program prioritas, termasuk Program 3 Juta Rumah, Gerakan Asri, hingga rehabilitasi pascabencana, mencapai Rp 24,87 triliun. Dengan pagu indikatif yang hanya sebesar Rp 1,5 triliun, terdapat kekurangan anggaran yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 23,37 triliun. "Kebutuhan anggaran yang sesungguhnya untuk mendukung seluruh program prioritas Ditjen Kawasan Permukiman dan Kementerian PKP mencapai Rp24,87 triliun sehingga masih terdapat gap atau backlog kekurangan anggaran sebesar Rp23,37 triliun," tegas Fitrah.

Kesenjangan anggaran yang masif ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam keberlanjutan dan pencapaian target-target pembangunan perumahan nasional. Program 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah, menargetkan pembangunan rumah bagi jutaan keluarga Indonesia. Realisasi program ini, seperti yang tercatat pada awal Desember 2017, menunjukkan capaian 765.120 unit rumah, dengan dominasi pembangunan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar 70 persen. Program ini mencakup berbagai skema, mulai dari rumah susun sewa (rusunawa), rumah khusus, rumah swadaya, hingga bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU).

Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian PUPR, pengembang perumahan subsidi yang memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga, dan bantuan uang muka. Sebagian sisanya dipenuhi melalui pembangunan rumah non-subsidi oleh pengembang. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa rumah tapak masih menjadi pilihan favorit bagi kelas menengah ke bawah, dengan kontribusi serapan properti dari segmen ini mencapai 70 persen dari total penjualan properti.

Dalam konteks yang lebih luas, pembangunan perumahan dan permukiman yang layak merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Ketersediaan hunian yang terjangkau dan layak huni, serta lingkungan permukiman yang tertata baik, berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas warga. Oleh karena itu, penanganan isu anggaran dalam sektor perumahan menjadi krusial.

Defisit anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah ini menuntut adanya solusi strategis dari pemerintah. Pihak Kementerian PUPR perlu berupaya keras untuk mengkomunikasikan urgensi kebutuhan anggaran ini kepada pemerintah pusat dan parlemen. Berbagai opsi pendanaan alternatif, efisiensi anggaran, serta prioritisasi program yang paling mendesak perlu dikaji secara matang. Tanpa langkah konkret untuk mengatasi kesenjangan anggaran ini, target-target pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman yang menjadi prioritas nasional dapat terancam tidak tercapai, meninggalkan ribuan bahkan jutaan keluarga yang masih menunggu hunian layak dan lingkungan permukiman yang lebih baik.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All