UU Keadaan Bahaya Era Orde Lama Digugat: MK Desak Revisi, Pemerintah Bertahan

Wibowo

Mahkamah Konstitusi (MK) melontarkan kritik tajam terhadap Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sejumlah hakim konstitusi mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai ngotot mempertahankan undang-undang warisan Orde Lama tersebut, meskipun banyak pasalnya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi.

Dalam sidang uji materi yang digelar pada Kamis (25/6/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra secara gamblang memaparkan sejumlah celah fundamental dalam UU 23 Prp Tahun 1959. Ia menyoroti absennya ketentuan mengenai batas waktu awal keberlakuan keadaan bahaya (initial duration), ketiadaan peran DPR dalam mekanisme pengawasan, serta minimnya aturan mengenai perpanjangan keadaan bahaya.

"Kita memerlukan undang-undang keadaan bahaya. Tidak ada negara yang tidak mempersiapkan ini. Tindakan darurat harus diambil, tapi harus ada mekanisme checks and balance," ujar Saldi dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Ia mengingatkan bahwa UU tersebut lahir pada 16 Desember 1959, hanya enam bulan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, saat kondisi ketatanegaraan belum stabil dan DPR belum berfungsi optimal.

Perbedaan pandangan ini mencuat ketika pemerintah, dalam keterangannya, menilai UU Penetapan Keadaan Bahaya konstitusional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah meminta MK menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hakim konstitusi Adies Kadir turut mempertanyakan alasan pemerintah untuk tidak menyesuaikan undang-undang tersebut dengan perkembangan zaman. Ia mencontohkan ketidaksesuaian nomenklatur, seperti penggunaan istilah "Panglima Tertinggi Angkatan Perang" yang kini telah berganti menjadi Panglima TNI. Selain itu, UU tersebut masih mencantumkan Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sebuah konstruksi yang tidak lagi berlaku setelah amandemen UUD 1945 yang memungkinkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

"UUD kita sudah diamendemen empat kali. Berarti kan juga harus mengikuti perubahan-perubahan yang ada. Apakah tidak bisa undang-undang ini disesuaikan atau diselaraskan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Adies, menekankan pentingnya harmonisasi legislasi dengan dinamika ketatanegaraan terkini.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa DPR sebenarnya telah berupaya mengganti UU 23 Prp Tahun 1959 dengan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). RUU tersebut bahkan telah disepakati dan disahkan oleh DPR, namun tidak pernah ditindaklanjuti dengan pengundangan oleh presiden. "Sebetulnya sejak masa sebelum reformasi sampai ke reformasi itu sudah ada upaya untuk melakukan perubahan," ungkap Enny.

Menyoroti sejarah legislasi ini, hakim konstitusi Arsul Sani mencatat bahwa penolakan terhadap RUU PKB di masa lalu cukup kuat dari berbagai elemen masyarakat, bahkan disebut menjadi salah satu penyebab insiden Semanggi II. Ia juga mencatat bahwa sejak UU 23 Prp Tahun 1959 lahir, telah terbit setidaknya empat undang-undang baru yang mengatur muatan kedaruratan, seperti UU Penanggulangan Bencana, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

"Apakah pembentuk undang-undang berpendapat bahwa seyogianya ini memang sudah perlu direvisi atau diubah, disesuaikan dengan perkembangan yang ada saat ini?" tanya Arsul, menggarisbawahi adanya potensi tumpang tindih dan inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menambahkan bahwa tingginya atensi publik terhadap isu ini tercermin dari sudah masuknya dua permohonan uji materi ke MK. Ia menekankan perlunya harmonisasi atau sinkronisasi antara UU lama dengan undang-undang sektoral yang lebih baru, terutama terkait kategori keadaan bahaya.

Menanggapi catatan para hakim, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Syarifuddin Suding, mengakui bahwa UU 23 Prp Tahun 1959 memang memerlukan penyesuaian. "Pada prinsipnya DPR setuju dengan pandangan-pandangan Yang Mulia. Memang UU 23 Prp 1959 ini perlu kepada penyesuaian. Namun substansi pengaturan keadaan bahaya itu tidak perlu dihilangkan," ujar Suding.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, berjanji akan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim secara tertulis dalam sidang berikutnya. Dalam keterangannya, pemerintah berargumen bahwa sentralisasi kewenangan kepada presiden dalam keadaan darurat adalah kebutuhan konstitusional untuk menjamin efektivitas dan kecepatan respons negara.

Pemerintah juga berpendapat bahwa kondisi keadaan bahaya tidak perlu dibatasi oleh waktu absolut karena sifat ancamannya yang tidak terduga. Mengenai perubahan nomenklatur lembaga, pemerintah menilai prinsip keberlanjutan fungsi pemerintahan memungkinkan kewenangan tersebut tetap melekat pada lembaga atau pejabat baru yang menjalankan fungsi serupa.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa pascasarjana FH UI, yang mempersoalkan norma-norma dalam UU tersebut, terutama hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam penetapan keadaan bahaya. Para pemohon berpendapat bahwa DPR sebagai perpanjangan tangan rakyat seharusnya memiliki peran pengawasan untuk melindungi warga apabila UU tersebut diaktivasi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All