Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Pelat Nomor Palsu untuk Hindari ETLE Berisiko Pidana 6 Tahun Penjara

Oleh Emanuel August 18, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Masyarakat diingatkan bahwa memalsukan pelat nomor kendaraan untuk menghindari sanksi tilang elektronik (ETLE) dapat berujung pada hukuman pidana yang serius. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah enam tahun penjara.

Larangan penggunaan pelat nomor palsu ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang relevan adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat. “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kalau dipalsukan itu otentik), sesuatu kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya itu, diancam karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, AKBP Muhammad Putu Karyawijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menekankan bahwa pelat nomor memiliki fungsi vital sebagai identitas kendaraan.

Menurut AKBP Putu, pelat nomor yang sah dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan memiliki nomor registrasi yang terdaftar. Penggunaan pelat nomor palsu, seperti yang sering dimanfaatkan untuk menghindari kamera tilang elektronik, merupakan bentuk pelanggaran serius. “Pelat nomor itu kan ada nomor registrasinya, itu terdaftar di Korlantas Polri. Nah, kalau ada yang memalsukan, itu jelas melanggar,” ujar AKBP Putu.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku. Penggunaan pelat nomor asli dan sesuai peruntukannya merupakan salah satu bentuk kepatuhan tersebut. Upaya pemalsuan pelat nomor, sekecil apapun, dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum yang berat, tidak hanya denda tilang, tetapi juga ancaman pidana.

Bagikan: Facebook X WhatsApp